PAN Ingatkan 500 TKA Masuk ke Sultra Lukai Hati Rakyat

Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Kisruh mengenai kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Pemerintah pun diminta batalkan kedatangan TKA China agar tak melukai hati rakyat.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Permintaan untuk membatalkan kedatangan 500 TKA China itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto. Yandri menyampaikan bahwasanya kedatangan TKA China selain kontraproduktif juga bertentangan dengan keadilan. 

Yandri membandingkan kebijakan pemerintah yang telah membatasi masyarakat Indonesia untuk berpergian ke daerah dengan menetapkan larangan mudik untuk semua kalangan. Namun saat aturan itu diberlakukan ada kabar 500 TKA China akan ke Sultra.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

"Tujuan melarang merayakan Lebaran di kampung halaman memang agar wabah virus ini cepat selesai. Tapi, tiba-tiba pemerintah membolehkan TKA asal China masuk Indonesia, padahal virus itu berasal dari Wuhan, China," ujar Yandri pada Senin sebagaimana dikutip dari VIVAnews, 4 Mei 2020.

Yandri menambahkan jika kondisi rakyat Indonesia saat ini cukup memprihatinkan dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Corona. Dampak virus Corona juga dirasakan oleh rakyat kecil yang biasanya mendapatkan upah harian dan kini justru tidak memiliki pendapatan. Untuk itu, ia meminta pemerintah harus cermat dan tak membuat kebijakan yang disorot publik.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengaku tidak bisa menolak kedatangan 500 TKA yang telah diajukan dua perusahaan nikel. PLT Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi menyampaikan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 pasal 3 ayat (1) huruf f di mana  menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi COVID-19.

Aris menyebut Kemenaker tidak serta-merta menutup mata terhadap urusan kesehatan di lingkungan industri Konawe dan masyarakat umum di daerah tersebut. Ia telah menyampaikan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Sultra agar persetujuan izin kerja ratusan TKA asal China itu diikuti pelaksanaan protokol COVID-19.

"Para pekerja itu harus dipastikan bebas COVID-19. Itu dibuktikan dengan pernyataan sehat otoritas setempat Mereka juga harus bersedia dikarantina selama 14 hari begitu tiba di Indonesia," ujar Aris, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Klaster Corona Sampoerna 'Meledak' Gara-gara Dinkes-Gugus Tugas Lambat


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya