Pilkada Serentak 2020 Diputuskan Diadakan 9 Desember, Apa Dasarnya

Ahmad Doli Kurnia (tengah).
Sumber :
  • Antara Foto/Hafidz Mubarak A

VIVA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil setelah melakukan serangkaian rapat antara DPR dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU.

"Kami (DPR) di komisi II melakukan enam kali rapat kerja untuk memastikan apa bisa melaksanakan pilkada serentak. Hingga kita memilih opsi pertama 9 Desember 2020 dari 3 opsi yang diajukan KPU pada 17 Maret 2021, ada 29 September 2021 jadi ditunda 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun," kata Ahmad Doli dalam diskusi daring, Sabtu 13 Juni 2020. 

Doli menjelaskan, mereka menetapkan 9 Desember 2020 untuk menggelar pilkada serentak karena sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait penyelenggaraan pilkada. 

"Sampai tanggal 27 Mei rapat lagi melihat mendalami hasil simulasi oleh KPU dan sudah ada surat resmi gugas jawab surat KPU rekomendasi silakan lanjut dengan 2 syarat. Menetapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan terus menerus berkoordinasi dengan gugus tugas," kata Doli.

Selain itu, kata Doli yang menguatkan DPR untuk tetap melaksanakan pilkada serentak di tanggal 9 Desember adalah pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait COVID-19. Yang mana, virus ini akan ada dan hidup berdampingan dengan manusia selamanya. 

"Pilihannya  terus menunggu sutuasi tidak pasti atau ambil sikap keputusan dgb ukuran tertentu dengan ada tanggung jawabnya," lanjut Doli.

Doli mengatakan, DPR memilih untuk mengundur pilkada serentak bisa akan berdampak pada berbagai aspek. Salah satunya terkait dengan pengulangan tahapan pilkada dari awal lagi. Padahal kata dia saat ini sudah menjalani lima tahapan untuk melakukan pilkada.

"Kalau diundur 6, 9 harus di-update lagi 5 tahapan dari awal. Artinya lewat 6 bulan bukan ditunda tapi dihentikan kita ulang lagi," kata dia. 

Bawaslu Evaluasi Panwas Berkinerja Buruk Sebelum Pilkada 2024

Selain itu, jika pilkada serentak ditunda juga dianggap akan berpengaruh pada kekosongan posisi kepala pemerintahan daerah.
 
"Konsekuensi berdampak panjang. Akhir masa jabatan itu jadi permasalahan. 208 kepala daerah pada Februari akan habis masa jabatan, dan di Juli hampir semua habis. Dan bukan pekerjaan mudah untuk mencari 200 orang (PJ sementara) untuk isi kekosongan," kata dia.

Baca juga: Sebulan Sudah Nol Kasus, Kini Ada 11 Pasien COVID-19 Baru di China
 

PDIP Akui Nominasikan Risma di Pilkada DKI tapi Bukan Satu-satunya Kandidat
Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut pengunduran diri dari anggota dewan bersifat wajib jika maju Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024