Anggaran Tambahan Pilkada 2020 Mulai Cair Senin 15 Juni 2020

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan anggaran pilkada sebesar Rp4,7 triliun. Hal ini disampaikan pihak KPU pada Kamis 11 Juni 2020 lalu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Terkait dengan anggaran tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli menyebut dana tambahan itu akan cair secara bertahap. Pada tahap pertama direncanakan akan cair pada Senin 15 Juni esok.

"Menteri Keuangan men-declare tahap 1 ini senin cair akan merealisasikan Rp1,02 T," kata dia dalam diskusi daring, Sabtu 13 Juni 2020. 

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Anggaran yang direncanakan akan cair pada Senin besok sebesar Rp 1,02 triliun dengan sumber APBN. Sisanya, kata dia kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas COVID-19.

"Sisanya menunggu proposal Bawaslu dan KPU dan sinkronisasi data bersana Kemendagri kalau diperlukan dan memenuhi standar efisiensi dan efektivitas menkeu akan sanggupi penambahan dana," kata dia. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Penyelenggaraan pilkada ini semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun dengan adanya pandemi Corona COVID-19, pilkada mengalami pemunduran menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Adapun tahapan prapencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni 2020 ini.

Baca juga: Di Tengah PSBB Bogor Puluhan WNA China dengan Banyak Laptop Ditangkap
 

Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di MK.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang positif pada penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Presiden Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024