Pembahasan UU HIP Ditunda, Ini Penjelasan Wapres Ma'ruf Amin

KH Ma'ruf Amin (Foto/Twitter/Kiyai_MarufAmin)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, berharap keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat. Sebab, pemerintah saat ini sedang fokus menangani wabah COVID-19.

Menurut dia, sikap pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP mendapatkan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Untuk itu, elemen masyarakat diharapkan juga menerima sikap pemerintah tersebut.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

”Kami menyampaikan terima kasih dan semoga respons ini juga direspons oleh ormas-ormas lain demi ketenangan dan keutuhan bangsa,” kata Ma’ruf seperti dilansir dari Youtube Sekretariat Wakil Presiden RI pada Rabu, 17 Juni 2020.

Menurut dia, pemerintah mengambil keputusan untuk meminta DPR menunda pembahasan RUU HIP karena memang ingin fokus kepada percepatan penanganan virus corona COVID-19 yang memberikan dampak kepada berbagai sektor.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

“Dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca juga: #TenggelamkanGerindra Trending, Arief Poyuono: Gak Punya Pengaruh Kali

Dewan Profesor Universitas Brawijaya Minta Pemerintah Tidak Mencederai Demokrasi

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Presiden Jokowi menyampaikan dua hal yakni substansi dan prosedur.

Terkait substansi, Mahfud menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 adalah Tap MPRS yang masih sah berlaku mengikat. Oleh sebab itu, seharusnya hal tersebut sebagai sikap Pemerintah bahwa TAP MPRS Nomor XXV/1996 menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi.
Kedua, kata Mahfud, soal rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah rumusan Pancasila yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI).

“Oleh sebab itu, bagi Pemerintah, Pancasila itu adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut 1 sila, 2 sila, 3 sila, 4 sila, tapi 5 sila sekaligus sebagai satu kesatuan,” jelas dia.

Soal prosedur, Mahfud mengatakan pemerintah menyatakan bahwa RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR. Oleh karena itu, pemerintah belum ada rencana untuk membahasnya dan menyatakan menunda pembahasannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya