Ini Pasal RUU HIP yang Dianggap Mendegradasi Martabat Pancasila

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ramai diperbincangkan berbagai kalangan. RUU tersebut dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia.

Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menilai, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah  Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila  yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

"Jadi RUU ini mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa dengan memeras  Pancasila menjadi  trisila dan ekasila. Artinya kita kembali mengulang perdebatan yang seharusnya sudah final yakni Pancasila dengan lima sila. Kita mundur lagi ke belakang dan mendistorsi Pancasila itu sendiri," kata Netty dalam keterangan rilisnya diterima VIVAnews, Rabu 17 Juni 2020.

Melegalkan paham komunisme

Perayaan Natal Nasional 2023, Jokowi Beri Jari 2 saat Kuis Hapalan Pancasila dan IKN

Selain pasal 7 yang bermasalah, Netty juga menyoroti tidak dimasukkannya TAP MPRS RI No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran paham Komunisme di Indonesia  dalam RUU HIP.

"Jadi wajar jika banyak pihak yang menduga adanya penyusupan kepentingan politik tertentu untuk melegalkan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme di Indonesia yang sudah dilarang melalui TAP MPRS XXV/1966," kata istri mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu.

Presiden Jokowi: Capaian Pembangunan Harus Kita Rawat dan Jaga, Kita Lanjutkan

Baca juga: #TenggelamkanGerindra Trending, Arief Poyuono: Gak Punya Pengaruh Kali

Lanjut Netty mengatakan, fraksi PKS sudah dua kali memberikan catatan ini baik pada draft tanggal 9 April dan draft 22 April kepada pimpinan Badan Legislasi untuk memasukkan ketentuan terkait TAP MPRS ini ke dalam ketentuan mengingat dari RUU Haluan Ideologi Negara. Akan tetapi, sampai saat ini justru ketentuan tersebut tidak dimasukkan.

Viral Momen Kocak Juventus Jawab Pertanyaan Presiden Jokowi Tentang Pancasila

Menurut Netty, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara digali oleh para pendiri negara dari nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang subur di masyarakat Indonesia sejak dulu kala.  

"Pancasila itu terpatri dalam pola pikir, olah jiwa dan pola tindak masyarakat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Pancasila wujud dalam setiap denyut nadi dan tarikan napas bangsa Indonesia. Pancasila bukan sekadar kata-kata dalam teks buku. Jadi, menafsirkan Pancasila melalui UU hanya akan merendahkan nilai-nilai luhurnya dan membuatnya menjadi sempit dan terkungkung," terang Netty.

"Akhirnya kita menempatkan Pancasila sebagai norma biasa yang penafsirannya dimonopoli dan berpotensi jadi alat menyudutkan pihak yang berlawanan sebagaimana dulu saat menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal," imbuh Netty.

Netty juga mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 38 ayat (2) RUU HIP.

"Pembentukan lembaga tersebut tidak tepat, karena negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berada di bawah Presiden. Harusnya ini sudah cukup dan tidak perlu membentuk kementerian atau badan baru ditengah semangat efesiensi yang disuarakan oleh Presiden Jokowi," tandas Netty.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya