Pilkada Diundur Jadi Desember 2020, Jumlah Pemilih Bertambah 450 Ribu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA –Kementerian Dalam Negeri telah memberikan tambahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 18 Juni 2020. Data tambahan ini diberikan Kemendagri lantaran waktu Pilkada yang ditunda dari September ke Desember.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Pengunduran jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka akan ada tambahan pemilih potensial karena usia yang bertambah.

Penyerahan DP4 ini diwakili langsung oleh jajaran Kemendagri dan dihadiri secara virtual oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam sambutannya, Tito mengatakan, dirinya tidak bisa hadir secara langsung di Gedung KPU karena akan mendampingi Menkopulhukam Mahfud MD ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Namun, Tito telah menugaskan pejabat Kemendagri untuk hadir di lokasi acara. Ia pun memastikan pemerintah akan mendukung KPU dalam semua aspek terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

"Pada kesempatan ini, beberapa kontribusi telah diberikan Kemendagri dalam berbagai hal termasuk kebijakan pemerintah daerah. Kemudian kebijakan mengenai masalah anggaran. Ini terus berlangsung dan akan kami dukung," ujar Tito, di acara tersebut, Kamis 18 Juni 2020.

Data pemilih tambahan yang diserahkan Kemendagri kepada KPU adalah 456.256 orang. Sehingga total DP4 Pilkada di 270 daerah menjadi 105.852.716 jiwa.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4. Karena kita tahu bahwa dengan adanya pengunduran jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka akan ada tambahan pemilih potensial karena usia yang bertambah," katanya.

Lebih lanjut, Tito meminta KPU untuk menjaga kerahasiaan data pemilih tersebut. Sebab, hak privasi merupakan bagian dari prinsip-prinsip dasar demokrasi.

"Data-data ini yang akan kami berikan untuk melengkapi data-data sebelumnya yang telah diberikan. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk merekomendasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap," ucapnya.

"Sekaligus juga, mari kita jaga kerahasiaan sistem security karena data-data ini menyangkut privasi yang harus kita combine dengan rule of law dan prinsip-prinsip demokrasi," ujar mantan Kapolri tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya