Tiga Parpol Tolak Amandemen UUD 1945

Politikus Golkar sekaligus Ketua MPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengakui ada tiga partai politik pada periode lalu yang menolak amandemen UUD 1945 dan menghidupkan GBHN. Ketiga partai tersebut adalah Golkar, PKS dan partai Demokrat.

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Atas dasar itu pimpinan MPR melakukan roadshow  ke semua pimpinan partai politik yang ada di DPR RI saat ini untuk menampung masukan.

"Sehingga kami penting untuk bersafari kebangsaan lagi, untuk menggali lebih dalam lagi apa yang kira-kira bisa kami tuntaskan dari pekerjaan rumah periode sebelumnya," kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2019.

Ogah Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Ganjar: Berada di Luar Jauh Lebih Baik

Pada periode lalu Golkar dikenal yang paling keras melakukan penolakan. Partai berlambang pohon beringin ini menganggap untuk menghidupkan GBHN cukup melalui undang undang, tanpa melakukan amandemen. Sehingga roadshow politik perlu dilakukan pimpinan MPR untuk menghimpun masukan.

"Ini bukan soal meyakinkan atau tidak meyakinkan partai, tapi saya membuka ruang bagi publik atas aspirasi yang berkembang ini di tengah masyarakat untuk memberikan masukan kritis. Jadi bukan soal yakin meyakinkan, justru kita mengundang publik mengundang parpol meyakinkan kami di sini wakil-wakil mereka di sini untuk melakukan atau tidak melakukan amandemen," katanya.

Hasto PDIP Tak Masalah Jika Megawati dan Prabowo Bertemu

Politikus partai Golkar ini mengungkapkan ada lima wacana yang berkembang saat ini. Pertama perubahan terbatas amandemen. Kedua penyempurnaan. Ketiga perubahan menyeluruh. Keempat kembali ke UUD yang asli, dan kelima tidak perlu amandemen.

"Jadi sekarang masih dalam tahap menjaring aspirasi publik. Karena sampai saat ini pun kita belum menerima adanya usulan DPR yang ingin mengubah UUD atau amandemen. Belum ada satupun," jelasnya.

Sebelumnya mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, mengusulkan agar UUD 1945 dikaji ulang. Sehingga nantinya UUD 1945 dikembalikan kepada naskah aslinya.

"Sudah jelas, istilah kaji ulang ini kembali ke UUD 1945 yang asli. Yang asli dikembalikan dulu. Materi yang empat kali amandemen itu dikaji ulang. Yang cocok untuk zaman sekarang ini dijadikan lampiran, namanya adendum," kata Try di Yogyakarta, Selasa, 28 Oktober 2019.

"Yang tidak cocok jangan ditempelkan di UUD 1945. Jadikan UU biasa saja. Jadi ini dalam rangka penyempurnaan UUD 1945 itu boleh saja," kata Try Sutrisno. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya