Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Gerindra: Belum Ada Urgensi

Wakil Ketua DPR sekaligus Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, saat ini belum ada hal yang mendesak untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Masa jabatan Presiden yang ada saat ini, yakni lima tahun dan dibatasi sebanyak dua periode dianggap telah cukup untuk Republik Indonesia.

Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati Sedang Disusun

"Belum ada urgensi untuk memperpanjang sampai tiga kali. Namanya kita demokrasi, ini kan zaman era reformasi ya dua kali cukup. Kan itu intinya tempo hari," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 November 2019.

Saat ini soal penambahan masa jabatan Presiden, menurut Dasco, hanya sebuah wacana dan belum untuk dibahas secara serius. Sebab proses untuk mengubah masa jabatan presiden itu cukup panjang dan tidak mudah.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

"Saya pikir itu hanya wacana saja. Ya wacana boleh, tapi kalau kemudian nanti akan dibahas, saya pikir itu akan sangat panjang dan berliku. Dan kalau Gerindra tentunya tidak akan berperan serta aktif membahas itu," kata Dasco.

Gerindra, kata Dasco, justru berencana mengusulkan agar masa jabatan Presiden RI dibatasi menjadi satu periode saja. Namun masa rentang waktunya diperpanjang menjadi tujuh atau delapan tahun.

Dasco : Amicus Curiae Pernah Disampaikan Kubu 03, Tapi Patah di Persidangan

"Ya tiga periode menurut saya terlalu lama lah. Saya justru Gerindra malah akan memperjuangkan kalau bisa satu periode dalam jangka waktu 7 atau 8 tahun," ujarnya.

Gerindra mendukung mengenai amandemen terbatas terkait Garis Besar Haluan Negara. Namun jika itu menyangkut masa jabatan presiden, Gerindra memilih untuk tidak membahas wacana tersebut.

"Kalau amandemen terbatas kita dukung, tapi kemudian kalau soal masa jabatan presiden walaupun di partai kami belum pernah ada pembicaraan tapi secara pribadi saya pikir itu tidak perlu dibahas," ujarnya.

Lantaran sudah pasti dalam mengubah masa jabatan presiden itu sangat sulit. Mayoritas partai di DPR, menurut dia, belum menyetujui hal itu. "Tingkat kesulitannya saya pikir sangat tinggi karena itu perlu sosialisasi, yang kedua, partai-partai politik yang ada di parlemen saya pikir mayoritas belum setuju," ujarnya.

Sebelumnnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengungkapkan, dalam usulan amandemen UUD 1945, ada usul perubahan masa jabatan presiden, yang saat ini maksimal 2 periode menjadi 3 periode.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Prabowo Khawatir Terjadi Benturan Sosial Sehingga Minta Aksi Damai di MK Dibatalkan

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, meminta para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi damai, di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK. Semula, aksi akan dilakukan Jumat.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024