PKS: Orang Nge-Like di Medsos belum Tentu Terpapar Radikalisme

Potensi Radikalisme di beberapa Provinsi
Sumber :
  • BNPT

VIVA – Anggota Komisi I DPR Sukamta mengungkapkan, soal radikalisme saat ini belum ada aturan perundang-undangannya, seperti UU Terorisme. Dia menyayangkan banyak pejabat publik yang memiliki tafsiran sendiri-sendiri tentang radikalisme.

Pengakuan Sales yang Mobil Jualannya Ditabrakkan Anak Kecil di Mall

"Radikalisme itu setiap orang bicara sendiri-sendiri. Soal radikalisme, harus jelas, jadi tidak bicara sendiri-sendiri," kata Sukamta di Tanah Abang, Jakarta, Sabtu 23 November 2019.

Sukamta mencontohkan ada yang menganggap seorang aparat sipil negara (ASN) terpapar radikalisme hanya karena memberikan sebuah 'like' pada konten di media sosial. Padahal menurutnya belum tentu demikian.

Melangkah Maju, Generasi Muda Dituntut Waspada dalam Bermedia Sosial

"Orang like belum tentu terpapar radikalisme. Presiden saja tanda tangan sering tidak baca. Jangan terlalu mudah membuat indikasi-indikasi yang terlalu simpel," ujar Sukamta.

Menurut anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini, hal itu akan berdampak negatif ke depan. Yakni ke depan seolah-olah banyak yang sudah terpapar radikalisme di Indonesia.

Video Pengendara Motor Tertabrak Pikap, Terpental hingga Masuk Selokan

"Dari statistik yang besar, membuat kita panik. Padahal itu Kucing, seolah-olah itu Harimau. Ini masalah. Kalau kita salah memotret, kita salah kebijakan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengingatkan ASN agar tidak sembarangan membagikan unggahan bermuatan radikalisme di media sosial. Jika kedapatan memiliki pandangan semacam itu, atau bahkan sekadar menyukai atau like unggahan tertentu di media sosial, ASN itu akan diperiksa.

“Kalau ada orang mengotak-atik Pancasila, dan ada ASN yang kasih kode setuju itu saja, kita harus panggil dan kita tanya, kenapa Anda setuju dengan itu,” kata Fachrul di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Minggu, 17 November 2019. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya