Wacana Presiden Tiga Periode, Jokowi: Ingin Menampar Muka Saya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo angkat bicara soal usulan amendemen UUD 1945. Terutama, soal masa jabatan Presiden RI. 

Jokowi Bakal Gelar Rapat Kabinet Terbatas Bahas Dampak Konflik Iran vs Israel Hari Ini

Ada yang mengusulkan, agar jabatan Presiden menjadi tiga periode atau 15 tahun. Saat ini, masa jabatan Presiden hanya dua periode. Namun, Jokowi menilai, munculnya usulan masa jabatan tiga periode, karena ada beberapa sebab. 

"Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin mencari muka, padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi, dalam diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.

MK Ungkap Konsekuensi Jika Kesimpulan Sengketa Pilpres Tak Diserahkan Hari Ini

Jokowi menegaskan bahwa ia terpilih dari produk pemilu langsung. Maka, saat ada keinginan MPR untuk amandemen, ia berharap, hanya terbatas pada haluan negara saja. Tidak melebar. 

Dengan munculnya usulan hingga tiga periode, menurut dia, sudah melebar dari rencana usulan amandemen pertama kalinya. Karena sudah melebar, kata Jokowi, lebih baik tidak perlu amandemen

Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Pilpres ke MK, KPU Yakin Sudah Kerja Sesuai UU

"Kan, ke mana-mana. Jadi, lebih baik tidak usah amandemen. Kita konsen saja ke tekanan-tekanan eksternal," katanya.

Sebab, menurut Jokowi, itu lebih sulit dibandingkan hanya ribut masalah masa jabatan Presiden. 

Sebelumnya, Wacana amandemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan Presiden RI jadi tiga periode mencuat. Wacana ini menuai kritikan dan penolakan, karena dinilai tak ada urgensi.

Namun, Ketua MPR RI Bambang soesatyo menegaskan wacana menambah masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode bukan dari MPR. Wacana tersebut, kata Bamsoet, datang dari masyarakat dan MPR berusaha mengakomodir hal itu. 

Menurut Bamsoet, MPR sendiri akan memanfaatkan waktu tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Bamsoet mengatakan, terkait amandemen UUD NRI 1945, ada enam wacana yang berkembang, salah satunya adalah kembali ke UUD NRI 1945 asli.

"Kemudian diperbaiki disempurnakan melalui adendum, kelompok yang menginginkan kembali UUD asli sesuai dekrit presiden, melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen ke-4 2002, perubahan total daripada hasil amandemen UUD 4 2002, banyak yang menyimpang dan menghilangkan aslinya," kata Bamsoet.

Ada juga usulan amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Dan, ada juga yang berpandangan belum diperlukan amandemen, karena UUD NRI 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya.

"Paling tidak, kalau kita sependapat pilpres dan pileg serentak tidak nyaman, membahayakan, melelahkan, mau enggak mau, kita harus amandemen, sesuai dengan bunyi UUD 1945," ujarnya (asp)

Mahkamah Konstitusi

Kubu Anies, Ganjar dan Prabowo Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres ke MK Hari Ini

Para pihak yang terlibat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 akan menyerahkan kesimpulan ke MK pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024