Guntur Romli Nilai FPI Bisa Dibubarkan Seperti HTI

Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 24 Oktober 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Politikus Partai Solidaritas Indonesia, Guntur Romli berpendapat bila merujuk bukti tertulis Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Front Pembela Islam (FPI) bukan cuma bisa tidak diperpanjang izinnya. Namun, FPI juga bisa dibubarkan.

Terungkap Alasan Habib Rizieq Menikah Lagi usai Ditinggal Syarifah Fadhlun

Menurut Guntur, seperti HTI yang dibubarkan pada 2017 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab, terdapat bukti autentik dalam dokumen, sehingga dapat dibubarkan.

"Saya pernah menjadi saksi saat pembubaran HTI tahun 2017. Dan di situ pembubaran HTI itu masih mengunakan Perppu yang kemudian menjadi UU Ormas setelah revisi," kata Guntur dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.

Habib Rizieq Siap Pasang Badan Lindungi Aksi Mahasiswa dari Preman: Dipikir Kita Takut Kali

Dia menekankan meski HTI tak mengakui alasan pembubarannya karena cita-cita membangun khilafah Islamiyah dan menolak Pancasila, namun buku yang menjadi sumber referensi tak bisa dibantahkan.

“Tetapi kami merujuk pada buku-buku yang ada, yang menjadi sumber referensi mereka, itulah yang menjadi bukti di pengadilan," ujar Guntur.

Habib Rizieq Sebut Dua Kelompok Buaya Sedang Ribut: Dulu Zalim Sama Kita Orang

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) FPI memang tidak mencantumkan Pancasila sebagai asas, melainkan khilafah islamiah.

Dalam Pasal 6 AD/ART FPI disebutkan: “Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad."

"Lalu bagaimana dengan kasus FPI ini. Menurut saya ketika pasal 6 masih termaktub dalam AD/ART FPI, menurut saya bukan izinnya diperpanjang, tetapi pasal tersebut dapat menyebabkan pembubaran FPI, karena memiliki cita-cita khilafah islamiyah," kata Guntur.

Namun, kata Guntur, jika FPI mau mengubahnya, melalui mekanisme seperti Munas atau lainnya. Maka itu, tidak ada sangkaan maupun tuduhan yang menyatakan bahwa FPI berkeinginan mendirikan negara di luar NKRI.

"Ini yang hal yang sangat prinsip, bila kita bicara masalah ormas. Karena bila kita bicara ormas, tidak hanya soal FPI tapi ormas-ormas yang lain. Kenapa hal ini penting karena (bukan) hanya sekedar tulisan, (namun) ini soal syahadat atau pengakuan. Bahwa kita menerima pancasila, UUD 45, Bhinneka tunggal ika," imbuhnya.

>
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya