PDIP Pastikan Menkumham Yasonna Tak Intervensi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP Bidang Hukum Yasonna Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Saat ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly tengah menjadi sorotan. Independensinya dipertanyakan lantaran ikut serta dalam konferensi pers tim hukum PDIP saat mengklarifikasi kasus suap yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku. 

Status Jokowi di PDIP, Komarudin Watubun: Sudah di Sebelah Sana, Bagaimana Dibilang Bagian PDIP

Keberadaannya dalam konpers tersebut tidak sepantasnya dilakukan, mengingat Yasonna adalah pejabat pemerintah. Anggota Tim Hukum DPP PDIP Maqdir Ismail mengatakan, kehadiran Yasonna harusnya tak menjadi masalah.

Sebab, ia hadir dalam konferensi pers tersebut hanya sebagai pengantar bukan sebagai anggota dalam tim hukum yang dibentuk. 

PDIP Akui Nominasikan Risma di Pilkada DKI tapi Bukan Satu-satunya Kandidat

"Saya kira enggak ada masalah. Siapa pun yang announce ya. Kan Pak Yasonna ketika itu beliau hanya menjadi pengantar, memberikan pengantar saja bahwa ini ada tim yang dibentuk dan beliau dalam kedudukan sebagai ketua DPP," kata Maqdir dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 19 Januari 2020.

Menurut Maqdir, tidak ada yang salah dari kehadiran Yasonna dalam pengumuman pembentukan tim hukum tersebut. Meskipun publik khawatir Yasonna akan melakukan intervensi, Maqdir meyakini bahwa menangani masalah ini bukan kewenangan Kemenkumham. Bahkan dia menyebut Kemenkumham hanya jadi penonton.

Megawati Open House di Rumahnya, PDIP: Dilakukan Secara Terbatas

"Saya kira enggak ada yang salah kok. Apalagi secara rinci riil tidak ada kewenangan beliau untuk melakukan intervensi terhadap KPK. Dia menkumham. Itu enggak ada kewenangan. Dalam proses pidana, menkumham itu cuma penonton. Enggak ada urusannya dengan penegakan hukum," ujarnya.

Meskipun membawahi Ditjen Imigrasi, dan lembaga lainnya, Maqdir menjamin Yasonna tidak akan menyalahgunakan kewenangannya. Kemenkumham tidak berhak mengintervensi kasus yang tengah ditangani KPK.

"Enggak mungkin, enggak mungkin. Dari segi kewenangan dan status enggak mungkin dilakukan intervensi," tuturnya.

Maqdir meminta masyarakat agar tidak khawatir terkait adanya Yasonna dalam konferensi pers PDIP. "Soal Imigrasi itu kan mereka punya kewenangan sendiri. Kan ada delegasi wewenang kan. Kan enggak perlu mendapatkan persetujuan dari menteri kalau mau mencegah orang. Itu kan langsung dirjen. Enggak perlu dikhawatirkan lah soal-soal kayak gitu," dia menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya