Adian Sebut Harun Masiku Korban, PDIP Dicibir Mau Geser Isu

VIVA – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu membela Harun Masiku, tersangka penyuapan terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adian menyebut Harun sebagai korban dan seharusnya mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta PDIP jangan menggeser isu proses hukum. Kata dia, sudah jelas status Harun sebagai tersangka penyuapan terhadap Wahyu Setiawan.

"Harun Masiku sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka penyuapan terhadap Komisioner KPU. Jadi, jangan berupaya untuk menggeser isu utamanya," kata Kurnia kepada VIVAnews, Senin, 20 Januari 2020. 

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Kurnia mengingatkan lebih baik PDIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, saat ini yang penting adalah KPK bisa melacak keberadaan Harun yang sampai saat ini belum menyerahkan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Poin penting hari ini bagaimana KPK segera melacak keberadaan Harun. Karena sampai hari ini yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad yang baik terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan," tutur Kurnia.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Adian tak setuju dengan langkah KPK yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Menurutnya, dalam kasus ini Harun bisa saja sebagai korban dari iming-iming yang dilakukan Wahyu.

Adian menyebut, sebenarnya saat ini posisi Harun Masiku masih belum pasti, sehingga layak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Boleh enggak dia datang ke LPSK minta perlindungan? Kalau menurut saya harusnya dilindungi. Kenapa, butuh kepastian. Dia nih siapa, posisinya sebagai apa," ujar Adian dalam diskusi 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di Jalan Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 19 Januari 2020.

Penetapan status tersangka terhadap Harun Masiku diumumkan KPK pada Kamis, 9 Januari 2020. Harun yang ditetapkan sebagai tersangka penyuapan merupakan caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain Harun, ada eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap. Status tersangka keduanya terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024. 

Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta. Dalam praktik ini diduga Harun ingin memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I pengganti Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia. Selain Wahyu dan Harun, status tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya