FUI Bikin Sayembara Tangkap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Forum Ulama Indonesia atau FUI, mendesak tersangka Harun Masiku, untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FUI sampai mengimbau para jawara dan ormas Islam untuk membantu menangkap Harun yang juga menyandang status buron.

Politikus Senior PDIP Sebut Prabowo Banyak Kesamaan dengan Bung Karno

Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan untuk memberikan hadiah umrah kepada siapapun yang mampu menangkap Masiku. Namun, hadiah umrah tersebut disiapkan jika ada donatur yang bersedia menyumbangnya.

"Dari FUI mudah-mudahan ada donatur kita yang mengumrahkan untuk yang menemukan Harun," kata Al Khaththath, Selasa 28 Januari 2020

Ahok: Yang Mau Mimpin Jakarta Harus Bisa Buktikan Hartanya Dari Mana

Al Khaththath mengatakan, saat ini Masiku yang buron membuat gaduh tanah air. Maka itu, dia juga mendesak agar caleg PDIP itu menyerahkan diri ke KPK ataupun pihak berwenang lainnya.

Ulama yang tergabung dalam FUI, kata dia, bersedia memberikan pendampingan jika Masiku tak siap untuk menyerahkan diri sendirian. FUI juga terus berkomunikasi dengan KPK agar kasus suap ini segera terungkap.

Pesan Ahok ke Gubernur Jakarta: Nomor Hp Kasih Tahu ke Warga Supaya Semua Bisa Ngadu

Alkhaththath menambahkan, Harun saat ini dinilai sebagai saksi kunci bagi terungkapnya kasus suap yang melibatkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal ini menjadi faktor penting alasan FUI ingin agar Masiku segera diamankan. Kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP pun bisa diusut tuntas.

"Kita upayakan komunikasi dengan KPK agar Harun ini bisa segera ditemukan," ujarnya

Status Harun sebagai tersangka penyuap dalam kasus dugaan pengurusan PAW dari Sumatera Selatan (Sumsel) I. Harun direkomendasikan DPP PDIP menggantikan caleg terpilih Sumsel I, Nazarudien Kiemas yang meninggal dunia.

Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis, 9 Januari 2020. Selain Masiku dan Wahyu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu kader PDIP Saeful Bahri, serta eks komisioner KPU Agustiani Tio Fridelina.

Tak juga menyerahkan diri, KPK akhirnya resmi mengumumkan Masiku sebagai buronan dengan memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 21 Januari 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya