Wapres Ma'ruf: Bukan Berarti Islami Itu Khilafah

Wapres Ma'ruf Amin di Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mewanti-wanti jangan sampai ada penyampaian aspirasi yang menyimpang dari kesepakatan nasional. Hal itu disampaikan Ma'ruf saat meresmikan pembukaan workshop anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) se-Indonesia di Pecenongan, Gambir, Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.

Candaan Bahlil ke Sandi yang Bikin Jokowi dan Menteri Tertawa Usai Lapor Pajak di Istana

Ma'ruf mencontohkan kesepakatan nasional itu seperti ideologi Pancasila. "Oleh karena itu aspirasi yang kita sampaikan masih dalam bingkai itu, jangan lagi ada perjuangan yang menyimpang dari itu," kata Ma'ruf.

Salah satu penyimpangan yang Ma’ruf contohkan adalah penggunaan paham khilafah di Indonesia. Ma'ruf menyatakan, Islam tidak berarti harus menganut paham khilafah. "Apakah khilafah itu tak islami? Islami. Tapi bukan berarti islami itu khilafah, karena kerajaan juga Islam, buktinya Saudi Arabia," ujar Ma'ruf.

Jokowi Lapor Pajak Tahunan 2023 di Istana Negara, Prabowo dan Airlangga Tak Hadir

Menurut Ma'ruf, khilafah tidak diperbolehkan di Indonesia karena tidak sejalan dengan kesepakatan nasional. Sementara kesepakatan nasional oleh para pendiri bangsa telah menyatakan Pancasila sebagai ideologi bangsa. "Kenapa khilafah tak boleh di Indonesia? Karena menyalahi kesepakatan, kita tak boleh menyalahi kesepakatan itu," katanya.

Ma'ruf meminta penyampaian aspirasi jangan menolak keutuhan bangsa. Menurutnya jika terlalu menonjolkan ego kelompok maka yang terjadi adalah munculnya paham radikal. "Karena itu tidak boleh ada sikap ego kelompok, tidak boleh fanatisme kelompok. Nah sikap intoleran ini yang memunculkan adanya radikal," ujarnya.
 

Bayar Zakat Pakai QRIS Baznas, Jokowi: Penyalurannya Harus Tepat Sasaran
Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Abai Bayar THR Karyawan, Bisa Kena Sanksi

Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta para pengusaha segera memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang belum menerima haknya atau belum cair. Sebab masy

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024