Sebut FPI Bangsat, Ade Armando Beberkan Alasan Tak Dipenjara

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVAnews - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando kembali mengeluarkan pernyataan mengenai perseteruannya dengan Front Pembela Islam (FPI). Ade menyinggung soal tuduhan FPI bahwa dia kebal hukum.

Dokter Boyke Sebut Perilaku Menyimpang Homoseksual Bisa Terjadi di Dalam Sel Tahanan

"FPI menyebarkan fitnah bahwa saya kebal hukum," kata Ade melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Cokro TV di Youtube, dikutip VIVAnews, Selasa, 18 Februari 2020.

Ade mengatakan FPI rupanya marah karena laporan bahwa dia melanggar hukum ditolak polisi. Karena itulah, mereka mengarang cerita bahwa dia diperlakukan istimewa oleh polisi.

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

"Kata mereka polisi tidak pernah menindaklanjuti laporan mereka. Dengan mengatakan itu, mereka sebenarnya menghina polisi," kata Ade.

"Memang polisi tidak kerja profesional? Polisi kerja serius. Tapi jangan marah dong kalau polisi menganggap saya tidak layak dipidana," kata dia lagi.

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Dalam kasus terakhir pekan lalu, Ade mengatakan bahwa dia dilaporkan karena bilang FPI itu preman bangsat berkedok agama. FPI melaporkannya dengan menggunakan pasal KUHP yang isinya larangan bagi orang untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

"Kacau kan? Memang ada golongan FPI? Kalau saya menyatakan permusuhan terhadap misalnya golongan Islam, barulah saya bisa dipidanakan. Kalau FPI kan bukan golongan," ujarnya.

Ade mengatakan kalau polisi meminggirkan laporan itu sebenarnya bisa diduga sebelumnya.

"Karena itu, kalau sampai sekarang saya tidak dipenjara jelas bukan karena saya sakti. Tapi karena laporannya mengada-ada," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya