DKPP Tunda Sidang Kode Etik Perkara Pemilu Selama Pandemi Covid-19

DKPP Gelar Sidang Putusan Komisioner KPU
Sumber :

VIVA – Jumlah kasus Corona Covid-19 terus bertambah  hingga per Kamis, 16 April 2020 sudah mencapai 5.516. Pemerintah beberapa hari lalu juga sudah mengeluarkan status Covid-19 sebagai bencana nasional.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Baca Juga: Stafsus Milenial Offside, Jokowi Harus Berani Tegas

Selama pandemi Covid-19, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menunda semua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara

“Maka perlu kita lakukan pengaturan tentang penundaan pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP," kata Ketua DKPP, Muhammad, dalam keterangannya, Jumat 17 April 2020.

Langkah DKPP ini disampaikan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 07/SK/K.DKPP/SET-04/IV/2020. Keputusan penundaan ini mulai berlaku sejak ditandatangani, yaitu Kamis kemarin, 16 April 2020.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

SK ini menetapkan dua hal, pertama adalah menunda pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama masa pandemi Covid 19.

Lalu, yang kedua penundaan ini berlaku sampai berakhirnya penetapan bencana darurat pandemi Covid-19 oleh pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya menetapkan bencana non-alam akibat Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam Keppres itu ada tiga poin yang diteken Jokowi pada Senin, 13 April 2020. Pertama, menyatakan bencana non-alam yang diakibatkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Kedua, penanggulangan penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal ini sesuai Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam praktiknya nanti, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, poin ketiga yaitu gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-2019 di daerah harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya