Jimly Kritik PT 20 Persen: Rakyat Terbelah, Tutup Peluang Dua Ronde

Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA – Syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen terus disorot. PT 20 persen ini dikritik karena membuat bangsa terbelah dua karena perbedaan politik.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai selain membelah bangsa, PT 20 persen juga menutup peluang pilpres dihelat dua putaran.

"Sdh trbukti dlm praktik yl, PT 20% pilpres buat bngs jadi belah 2 & tutup peluang pilpres 2 ronde, pdhal di UUD dikonstruksi 2 ronde," demikian tulis Jimly di akun Twitternya, @JimlyAs yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2020.

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Baca Juga: PA 212: Prabowo Sudah Finis

Dia juga menyampaikan alasan lain PT harus diturunkan karena agar capres bisa lebih dari dua. Pun, ia menyampaikan dengan PT 20 persen kursi DPR maka coattail effect atau efek ekor jas cuma bisa dirasakan parpol pengusung.

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurutnya, lebih baik PT diturunkan menjadi 5 atau 10 persen. Opsi lain PT juga bisa ditiadakan.

"Maka PT hrs diturunkan agar capres bisa lebih dr 2. Parpol yg dpt ekor jas jg cuma parpol pngusung, parpol lain tdk. Turunkn PT 5-10% ato tiadakn," sebut Jimly.

Cuitan Jimly direspons peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris. Menurut dia, PT 20 persen sebaiknya ditiadakan karena tak relevan dan merupakan anomali sistem presidensial.

"Prof. Jimly. Ambang batas pencalonan presiden harus ditiadakan krn tdk relevan dan mrpkn anomali sistem presidensial. Jika dipertahankan, mestinya tdk berbasis hasil Pemilu DPR, tapi berbasis jmlh parpol pengusung. Saya sdh sampaikan ini saat diminta sbg ahli oleh MK pd 2019," demikian kata Syamsudin.

Untuk diketahui, syarat PT 20 persen dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu disahkan di paripurna DPR pada Jumat, 21 Juli 2017. Saat itu, paripurna DPR dipimpin Setya Novanto.

Peta politik ketika itu PT 20 persen diajukan partai-partai koalisi pemerintah. Pun, tercatat ada empat partai yang menolak PT 20 persen dan melakukan walkout saat paripurna yaitu Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.

>

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya