DPR Kecewa Keberangkatan Haji Dibatalkan, Menag: Saya Mohon Maaf

VIVA – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama, Fachrul Razi, untuk membahas mengenai sejumlah isu aktual yang terjadi saat ini. Salah satunya yakni mengenai pembatalan keberangkatan ibadah haji 2020.

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Hal lain yang turut dibahas mengenai kehidupan tatanan normal baru di lingkungan madrasah, pondok pesantren, dan rumah ibadah.

"Dalam rapat kerja kali ini, kepada publik atau calon jemaah haji bahwa uang calon jemaah haji pasti aman, tidak akan terganggu dan itu adalah komitmen kita semua. Tidak satu rupiah pun akan terganggu, oleh karena itu dengan adanya Covid-19 dan batalnya haji, kita ingin mendapatkan itu aktual dari Kementerian Agama," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, Kamis 18 Juni 2020.

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Dalam rapat tersebut, Yandri mengungkapkan kekecewaan DPR terhadap Kementerian Agama yang memutuskan pembatalan haji secara sepihak. Yandri menilai, Kementerian Agama seakan tidak menganggap adanya DPR saat membuat kebijakan.

"Kalau mau kecewa tentu kami sangat kecewa atas pengumuman secara sepihak dari Kementerian Agama. Karena semua anggota marah, dari pihak pimpinan termasuk kelembagaan ini, karena DPR dianggap tidak ada karena tidak banyak bicara tetapi ini harus kita hadapi, kita tetap cari solusi yang terbaik. Kami berharap di masa yang akan datang tidak terulang kembali," ujar Yandri.

Belum Haji Bolehkah Dipanggil Pak Haji? Begini Buya Yahya Menjelaskan

Yandri meminta agar Fachrul Razi membaca kembali undang-undang yang ada. "Harapan kami pak menteri baca lagi Undang Undang MD3 pasal 98 ayat 6, apalagi ayat 7, akibat tidak adanya kepatuhan hasil rapat kerja yaitu ada implikasi-implikasi. saling menghormati satu sama lain adalah modal kita untuk menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fachrul Razi merespons apa yang dikatakan Yandri. "Saya sangat memahami dan menghargai sikap dan perasaan yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas pengumuman pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1441 H sebelum dilaksanakannya rapat kerja antara Kemenag dengan DPR RI," kata Fachrul.

Oleh karena itu, dia menyampaikan permohonan maafnya kepada DPR RI terkait keputusan Kemenag itu. 

"Pada kesempatan yang baik ini, saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada yang mulia, pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII atas kejadian hari ini. Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan anggota Komisi VIII, semoga hubungan kerja yang telah terjalin baik selama ini dapat terus kita bina dan tingkatkan, saya mohon dibukakan pintu maaf," ujarnya.

Fachrul menegaskan, semua ini kesalahan dirinya pribadi selaku menteri agama. "Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya menteri agama RI," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya