Mahfud MD Tegaskan DPR yang Bisa Cabut RUU HIP

Menkopolhukam, Mahfud MD di Kantornya
Sumber :
  • Eka Permadi/VIVAnews

VIVA – Pemerintah angkat suara terkait pihak-pihak yang ingin pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan.

Kelangkaan Minyak Goreng, Komisi 6 DPR: Rantai Pasok Rusak

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, RUU HIP ini merupakan inisiatif DPR sehingga yang bisa mencabut RUU tersebut adalah DPR.

"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa rancangan UU itu adalah usulan dari DPR, sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut?" kata Mahfud di Istana Negara, Selasa, 23 Juni 2020.

Pimpinan DPR Belum Izinkan RUU TPKS Dibahas saat Reses, Ini Alasannya

Terkait masalah prosedural ini, menurut Mahfud, pemerintah mengembalikan masalah ini ke proses di DPR. Mahfud menilai, soal dicabut atau tidaknya RUU ini bisa dibahas ulang di parlemen.

"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah, jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu," ujar Mahfud.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Selain masalah prosedural, Mahfud menyebutkan, masalah substansial di RUU HIP sudah selesai. Menurut Mahfud, semua pihak terkait sudah sepakat komunisme dilarang di Indonesia.

"Masalah keberlakuan Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme, marxisme dan leninisme itu sudah diselesaikan. Artinya sudah semua stakeholder sependapat bahwa Tap MPRS XXV itu berlaku," kata Mahfud.

Sebelumnya, para ulama, pimpinan ormas dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Anak NKRI menyatakan dengan tegas menolak RUU HIP. Anak NKRI juga mendesak pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR menghentikan pembahasannya.

Perwakilan Anak NKRI yang juga Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak mendesak, pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.  "Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila," kata Yusuf, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin. 22 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya