Kontroversi RUU HIP, SBY: Kasihan Pancasila, Kasihan Rakyat

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengingatkan hati-hati dalam berpikir dan merancang yang berkaitan dengan dasar negara Pancasila. SBY mengatakan demikian karena menyangkut kontroversi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Sosok Ini yang Membuat Adik KH Agus Salim Tertarik Masuk Katolik

"Kita harus sungguh berhati-hati jika berpikir, berbicara & merancang sesuatu yg berkaitan dgn ideologi & dasar negara Pancasila. Apalagi jika menyentuh pula kerangka & sistem kehidupan bernegara. Kalau keliru, dampaknya sangat besar *SBY*," tulis SBY dalam akun Twitternya, @SBYudhoyono yang dikutip pada Rabu, 24 Juni 2020.

SBY menyampaikan ia selalu mengikuti isu menyangkut RUU HIP. Pun, ia sudah membaca RUU tersebut. Ada pendapat kritis yang ingin disampaikannya. Namun, ia tak menyuarakannya karena ada alasan.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

"Saya mengikuti hiruk pikuk sosial & politik seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Saya juga sudah membaca & mengkaji RUU tsb. Tentu ada pendapat & tanggapan saya. Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas *SBY*," tambah SBY.

Kemudian, ia mengatakan terkait memposisikan ideologi mesti benar. Pengalaman para pendiri bangsa yang menyusun ideologi bangsa sejak 1945 menurutnya harus diingat bahwa proses itu tak mudah. Maka itu, ia menyarankan sebaiknya hindari upaya yang berpotensi memunculkan perpecahan bangsa yang baru.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

"Memposisikan ideologi harus tepat & benar. Ingat, proses "nation building" & "consensus making" yg kita lakukan sejak tahun 1945 juga tak selalu mudah. Jangan sampai ada "ideological clash" & perpecahan bangsa yg baru. Kasihan Pancasila, kasihan rakyat *SBY*," kata SBY.

RUU HIP jadi sorotan karena menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. RUU ini dicurigai bisa membangkitkan paham komunisme.

Hal ini merujuk tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam RUU itu. Pun, ada satu pasal kontroversial dalam RUU itu yang menyinggung Pancasila jadi Trisila atau Ekasila. 

Menuai penolakan, pemerintah mengambil sikap menunda pembahasan RUU HIP. Bola panas kini ada di DPR.

Untuk diketahui, RUU HIP masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal itu ditetapkan dalam paripurna DPR pada 22 April 2020. Saat itu, RUU HIP dapat dukungan 7 fraksi. RUU HIP dalam prolegnas muncul sebagai RUU inisiatif DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya