Gabungan Organisasi Keagamaan Sepakat Pancasila Sudah Final

Muhammadiyah dan 6 organisasi keagamaan lainnya menyampaikan sikap soal RUU HIP.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat

VIVA – Organisasi Islam Muhammadiyah beserta enam organisasi keagamaan lainnya menyampaikan sikap bersama mengenai Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Gabungan ormas keagamaan tersebut sepakat menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. 

Dedie Rachim Kabarkan Idul Fitri Tingkat Kota Bogor Digelar Bersamaan 10 April

Pernyataan sikap bersama tersebut disampaikan oleh Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Jumat, 3 Juli 2020. Adapun enam organisasi keagamaan tersebut yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma lndonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha lndonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu lndonesia (Matakin).

"Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Abdul Mu'ti mewakili gabungan tokoh agama tersebut, Jumat, 3 Juli 2020.

6 Perguruan Pencak Silat Indonesia Tersebar di Dunia, Ada Muhammadiyah

Baca juga: Mantan Wapres Try Sutrisno Dukung RUU HIP Diubah Jadi PIP

Dalam pernyataan sikap itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Sehingga rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945, adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini. Sebab, berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. 

Menteri Muhadjir: Idul Fitri Tahun Ini Hampir Bisa Dipastikan Jatuh pada 10 April

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," ujarnya.

Para gabungan tokoh agama tersebut juga sepakat meminta DPR untuk lebih melihat aspirasi yang ada di masyarakat. DPR diminta tidak egois, tidak mendahulukan kepentingan partai politik di atas kepentingan bangsa dan negara.

"Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat, dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan," ujarnya. 

Terlebih saat ini, bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19, serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Sudah semestinya saat ini seluruh elemen bangsa fokus penanganan covid-19 bukan justru membuat gaduh dengan hal lain yang tidak mendesak.

"Semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," ujarnya.

Dalam konferensi pers ini, hadir tokoh dari PB Hadhatul Ulama, Helmy Faisal Zaini, tokoh dari Komisi Hak Konferensi Wali Gereje Indonesia, Romo Agustinus Heri Wibowo; tokoh Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Pdt Jacky Manuputi; tokoh Parisada Hindu Dharma Indonesia, KS Arsana; tokoh dari Persatuan Umat Buddha Indonesia, Pandita Citra Surya; dan tokoh dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia atau Matakin, Xs Budi S Tanuwibowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya