Buron Djoko Tjandra Masih Berkeliaran, Benny K Harman: Ci Luk Ba

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mencurigai bahwa masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia diduga karena ada kekuasaan yang mengawalnya secara ketat. Memang, belakangan mencuat lagi kasus buronan Bank Bali Djoko Tjandra yang diduga melakukan pembobolan sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi.

"Menurut teman saya, Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia karena ada kekuasaan yang mengawalnya secara ketat. Kemungkinan lain, waktu masuk Indonesia, dia pake masker COVID-19 sehingga tidak jelas mukanya. Atau semuanya pura-pura tidak tau. Kalau menurut Anda? Ci Luk Ba!," kata Benny yang merupakan Politikus teras Partai Demokrat itu dikutip dari Twitter pada Kamis, 9 Juli 2020.

Oleh karena itu, Benny meminta pemerintah tidak perlu memperlihatkan sandiwaranya hingga akhirnya para menteri pura-pura sibuk bertengkar soal mengapa Djoko Tjandra bisa lalu lalang di negara ini walau sudah menjadi warga negara asing.

"Setelah dihantar pulang, akan ada perintah, borgol dan hantar dia ke Sukamiskin. Rakyat Monitor!," ujar mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Diketahui, DJoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009.

Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Nahasnya, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diduga telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Djoko bahkan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

Namun Djoko Tjandra mangkir atau tidak menghadiri sidang PK yang digelar PN Jaksel pada Senin kemarin dengan alasan sakit. Alasan yang sama dipergunakan Djoko Tjandra untuk tidak menghadiri sidang sebelumnya pada 29 Juni 2020.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

Sementara hari ini, pemerintah Indonesia memulangkan buron kakap pembobolan bank BNI setelh 17 tahun buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Maria juga diketahui sudah berstatus sebagai warga negara Belanda.

Baca juga: Maria Pauline Pembobol BNI Ternyata Sudah Warga Negara Belanda

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024