Dicopot PDIP dari Pimpinan Baleg DPR, Rieke: Tugas Saya Selesai

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – PDIP mencopot Rieke Diah Pitaloka dari kursi Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR. Kabarnya, Rieke dicopot karena terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Rieke Diah Pitaloka angkat bicara mengenai pencopotannya. Menurut dia, pergantian anggota fraksi di posisi pimpinan maupun anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan hal biasa.

"Rolling (pergantian) anggota fraksi di pimpinan dan anggota AKD kan hal biasa. Tugas saya dari partai dan fraksi di Baleg sudah selesai, karena ada penugasan lain yang tidak kalah penting," kata Rieke, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca Juga: PDIP Copot Rieke Diah Pitaloka dari Pimpinan Baleg DPR, Apa Alasannya

Namun, terkait apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab barunya di DPR, Rieke belum dapat bicara banyak. Dia hanya mengatakan tugas baru yang diembannya saat ini penting dan membutuhkan konsentrasi penuh.

Mantan artis itu memastikan masyarakat juga akan mengetahui sendiri tugasnya nanti. Rieke berharap dapat menjalankan tugas barunya ini dengan baik.

"Pada saatnya, publik akan tahu juga. Pokoknya tugas yang penting dan perlu konsentrasi penuh. Cukup berat, mohon doanya dari seluruh rakyat Indonesia. Bismillah," kata Rieke.

Sebelumnya, Fraksi PDIP di DPR membantah mengganti Rieke Diah Pitaloka sebagai wakil ketua Baleg dengan M Nurdin gara-gara polemik RUU HIP. Pergantian Rieke juga bukan karena yang bersangkutan memiliki kesalahan dalam bekerja.

Baleg DPR Tegaskan RUU DKJ Harus Sudah Selesai Sebelum 15 Februari 2024

Sekretaris Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, menyampaikan Rieke menempati posisi di Komisi VI DPR. Kata dia, Rieke perlu fokus di Komisi VI khususnya untuk mengurus masalah BUMN. (ase)

Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna Pembukaan Masa SIdang 2023-2024

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut di

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024