Prahara Berkarya, Tommy Soeharto Tak Sudi Akui Kepengurusan Muchdi Pr

Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (ketiga kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau dikenal dengan Tommy Soeharto menolak mengakui kepengurusan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang digelar 11-12 Juli 2020. Dalam munaslub itu, Muchdi Pr ditetapkan sebagai ketua umum.

Dukung Prabowo di 2024, Muchdi Pr: Saya Pernah Suka Duka Bersama-sama

Penolakan ini disampaikan Tommy melalui surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Tommy pada Senin, 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Tommy Soeharto Pecat Pengurus Berkarya yang Desak Gelar Munaslub

DJKN Bakal Lelang Ulang Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku-Laku Dijual, Harga Disesuaikan

Salah satu alasan Tommy karena panitia munaslun dianggapnya ilegal dan bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

"Karena panitia pelaksana dan kepesertaan munaslub tersebut ilegal, tak sesuai, dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya," tulis Tommy dalam surat pernyataan yang dikutip VIVA.co.id, pada Jumat 14 Agustus 2020.

Aset Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku, Ketua Satgas BLBI Putar Otak

Selain itu, dalam surat tersebut, Tommy keberatan namanya dicatut sebagai Ketua Dewan Pembina partai Berkarya kubu Muchdi. Pun, kepengurusan itu diklaim telah mendapatkan SK kepengurusan dari Kemenkum Ham.

"Saya amat keberatan nama saya digunakan, dicantumkan, dipublikasikan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa seizin dan maupun sepengetahuan saya yang diumumkan di publik, sebagaimana jelas tertera dalam SK MENKUMHAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020," ujarnya dalam surat tersebut.

Atas dasar itu, Tommy tak mengakui kepengurusan Partai Berkarya Muchdi, meski sudah dapat pengesahan dari Kemenkum Ham.

Dia menegaskan kepengurusan Partai Berkarya yang sah ada dipimpin oleh dirinya selaku ketua umum. Acuannya SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018.

“Saya menyatakan partai Berkarya tetap sesuai dengan SK No.MHH-04.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 25 April 2018,” ujarnya.

Pun, Tommy mengaku siap bertanggungjawab terkait surat pernyataannya ini dalam proses hukum pidana dan perdata.

"Demikian surat pernyataan keberatan dan penolakan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, dan saya siap mempertanggungjawabkan dalam proses hukum perdata maupun pidana," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya