KPU: PBB Ikut Jadi Peserta Pemilu 2014

sorot kampanye pbb 2009 - Kampanye PBB
Sumber :
  • VIVA/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akhirnya meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta pemilu 2014. Mereka memilih melaksanakan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta ketimbang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

"KPU menerbitkan keputusan nomor 142 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 18 Maret 2013.
MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Menurutnya, KPU mempertimbangkan hak dari parpol yang berkeinginan menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam UU itu, PTTUN memang berkewenangan mengadili perselisihan antara parpol dan KPU.
Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Husni menjelaskan, amar putusan PTTUN yang mengabulkan permohonan PBB memberi waktu tujuh hari kerja bagi KPU untuk melaksanakannya. "Maka tujuh hari dimaksud, batas terakhir hari ini," katanya.

Menurutnya, KPU tidak mengajukan kasasi karena mengingat waktu penyelenggaraan tahapan pemilu yang terbatas. Bila diajukan pun peluangnya sama antara diterima atau ditolak. "Dan ini memakan waktu panjang," katanya.

Bila kasasi diajukan prosesnya diperkirakan baru selesai setelah proses pendaftaran Daftar Calon anggota legislatif Sementara (DCS) usai. "Sehingga kalau dibandingkan waktu kasasi dengan proses pencalonan maka proses pencalonanan akan terlampui atau memasuki proses verifikasi." 

PTTUN Jakarta, pada 7 Maret 2013, memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu tahun 2013. Majelis Hakim PTTUN juga memerintahkan KPU untuk menambahkan PBB sebagai partai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya