- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Wakil Sekertaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, memprotes Badan Pemeriksa Keungan tak pernah mengaudit barang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Anggota Komisi Hukum DPR itu, KPK bahkan belum pernah melaporkan barang-barang sitaannya ke BPK.
"Ini yang jadi tanda tanya, dari mana KPK bisa mengumumkan berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan besaran tertentu, padahal untuk menentukan hal itu barang-barang sitaan harus diaudit terlebih dahulu baru kemudian disetorkan ke kas negara," kata Fahri, Senin 30 September 2013.
Selama ini kata Fahri, barang-barang yang disita KPK disetor ke kas negara tanpa melalui proses audit. Ia menduga bahwa proses pengembalian barang-barang sitaan rawan diselewengkan.
"Sekarang ini kan dirampas dulu tanpa proses audit. Dengan proses seperti ini maka bisa saja yang dirampas 100, tapi yang disetor hanya 5," ujar dia.
Selain itu, BPK juga tak pernah tahu dimana KPK menyimpan barang-barang sitaan itu. Menurut Fahri, hal ini bisa terjadi karena KPK tidak ada yang mengawasi.
DPR pun lanjutnya, pernah minta kepada BPK untuk melakukan audit barang sitaan itu. Tapi, laporan audit itu tak pernah dilaporkan kepada DPR.
"Sekarang, BAKN secara khusus sedang meminta BPK untuk mengaudit seluruh aset sitaan. Sebab laporan sementara banyak yang menunjukkan kesalahan, pengabaian bahkan sampai aset yang awalnya diklaim tersita lalu hilang begitu saja," ujar dia.
Dibantah KPK
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto membantah tudingan Fahri Hamzah. Menurutnya, yang disetorkan ke kas negara bukan barang sitaannya, tapi hasil lelang dari barang sitaan atas perkara korupsi yang ditangani KPK.
Proses lelang barang sitaan lanjut Bambang, baru bisa dilakukan jika suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkract).
"Yang lelang juga panitia lelang (Kemenkeu), bukan KPK," kata Bambang saat dikonfirmasi VIVAnews.
Bambang menegaskan, semua hasil lelang sampai dengan jumlah yang masuk ke kas negara telah diaudit BPK. Bahkan KPK sudah delapan kali mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
"Yang diaudit semuanya. Termasuk hasil pelelangan," tegasnya. (sj)