PAN Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Ngada

Bupati Ngada, Marianus Sae
Sumber :
  • kabar petang-tvOne
VIVAnews
Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei
– Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah NTT dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013. Akibat pemblokiran itu, pesawat Merpati tak bisa mendarat sehingga terpaksa kembali ke Kupang.

Terpopuler: KPU Tetapkan Presiden Baru, Prabowo Sebut Senyum Anies Berat

Partai Amanat Nasional sebagai partai pengusung Marianus dalam pilkada, akan memberikan bantuan hukum kepadanya. “Ini dalam rangka penegakan hukum,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Taslim Chaniago, Selasa 31 Desember 2013.
Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri


PAN pasrah Marianus menjadi tersangka sepanjang Kepolisian memiliki bukti kuat. “Tersangka itu baru tahap awal. Masih panjang waktu untuk pembuktian apakah dia bersalah atau tidak. Saya harap kasus ini tidak dijadikan politisasi kepentingan politik tertentu,” ujar Taslim.


Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Marianus akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda NTT pada Januari 2014. Selain Marianus, 15 anggota Satpol PP juga menjadi tersangka karena melanggar aturan dengan memasuki landasan bandara.


Bupati Ngada memblokir Bandara Turelelo Soa gara-gara tidak kebagian tiket Merpati. Ia menurunkan petugas Satpol PP untuk memblokir bandara sejak pukul 06.15 hingga 09.00 WITA. Akibatnya pesawat Merpati MZ 6516 dari Kupang batal mendarat dan 54 penumpangnya diterbangkan kembali ke Bandara El Tari Kupang.


Sang Bupati kesal karena ketinggalan rapat DPRD Kabupaten Ngada akibat tak kebagian tiket Merpati. Menurutnya, bandara dibangun dari uang rakyat, maka perusahaan penerbangan tidak boleh semena-mena menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingannya sendiri.


Marianus menilai Merpati mengabaikan kepentingan publik. Padahal dia selaku Bupati sedang mengejar waktu untuk mengikuti Sidang Penerimaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 20 Desember 2013 dan Sidang Paripurna Penetapan APBD 2014 tanggal 21 Desember 2013. Pada kedua acara itu, kehadiran Bupati adalah mutlak dan tak bisa diwakili. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya