Sumber :
- VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVA.co.id
- Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berharap pada kebijakan
sunset policy
atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan untuk tahun tertentu demi menggenjot penerimaan pajak yang masih rendah hingga triwulan pertama 2015 ini. Menurutnya, jauh lebih baik bila pemerintah membuat terobosan dengan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Misbakhun menilai kebijakan sunset policy
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Baca Juga :
Ribuaan Orang Padati Sosialisasi Tax Amnesty
Misbakhun menilai kebijakan sunset policy
seperti bakal bertentangan dengan sistem pajak nasional saat ini. Sebab, sistem pajak mengakui
self assessment
yang mengharapkan kerelaan masyarakat melaporkan sendiri penghasilannya.
"Bagaimana mungkin orang kemudian diwajibkan untuk memperbaiki SPT, sementara sistem pajak masih
self assessment
? Apa Peraturan Kemenkeu hendak dipaksakan untuk mengubah susbtansi UU di atasnya? Ini kan rawan gugatan," ujar Misbakhun dalam keterangan persnya, Rabu 15 April 2015.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, jauh lebih positif bila pemerintah benar-benar berupaya ekstra dalam menjaring pemasukan pajak dengan melaksanakan
tax amnesty
. Dengan
tax amnesty
, dia yakin masyarakat akan berbondong-bondong membayar pajaknya karena semua potensi pidana bisa dikesampingkan.
"Tax amnesty ini menjadi semacam rekonsiliasi nasional. Orang bersedia melaporkan pajaknya karena dia takkan dituntut terkecuali terkait terorisme dan narkoba misalnya,” katanya.
Misbakhun menegaskan, tax amnesty bukan hal baru. Sebab, beberapa negara sudah menerapkannya. Misalnya, Afrika Selatan, India dan Italia. “Biasanya, pendapatan pajak pemerintahnya langsung naik," jelasnya.
Sebagai catatan, kata Misbakhun, pemerintah sendiri meyakini ada dana sekitar Rp3.000-an triliun yang bisa direpatriasi (dipulangkan dari luar negeri) dengan kebijakan tax amnesty. Dari situ, seandainya Pemerintah memberikan denda 5 persen saja, bisa didapat Rp150-an triliun.
"Belum lagi pendapatan dari dana yang di dalam negeri. Di luar itu, uang yang direpatriasi akan memperkuat dana nasional di perbankan, tak perlu utang ke luar negeri, dan tak perlu tertekan kurs USD lagi," jelasnya.
Menurut Misbakhun, peluang pemerintah untuk mendapatkan persetujuan tentang tax amnesty dari DPR juga sangat besar, aturannya pun bisa dimasukkan dalam undang-undang.
"Saya harap presiden dan menteri keuangan sekalian membuat aturan tax amnesty, supaya konsolidasi bisa dilakukan secara cepat dengan DPR,” kata dia.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
seperti bakal bertentangan dengan sistem pajak nasional saat ini. Sebab, sistem pajak mengakui