Inisiator Angket Bank Century Tagih Penuntasan Kasus

Peluncuran Buku Kasus Bank Century
Sumber :
  • Twitter @akbarfaizal68

VIVA.co.id - Ketua DPP Partai Nasdem, Akbar Faisal, kebingungan pengungkapan kasus belout bank century tidak tuntas. Menurut dia, Budi Mulya, yang dijadikan tersangka oleh pengadilan dalam kasus ini, bukanlah aktor utama bailout Bank Century.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Sebab itu, dia beranggapan ada kepentingan besar di belakang kasus belout bank century. Bahkan salah satu orang yang dianggap mengetahui masalah ini justru menjadi menteri kabinet kerja.

"Lucunya, orang-orang yang mengambil inisitif itu karirnya tokcer. Salah satu nama dalam kasus ini adalah ," kata Akbar dalam diskusi peluncuran buku "Sejumlah Tanya Melawan Lupa, Mengungkap 3 Surat SMI kepada Presiden SBY‎" karya M.Misbakhun, di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2015.

Darmin dianggap mengetahui masalah dan dianggap menjadi bagian dari skandal megakorupsi bank Century. Menurut Akbar, saat itu Darmin merupakan Deputi Gubernur BI yang mempunyai kewenangan besar. Saat ini setelah Presiden Jokowi melakukan reshuffle, Darmin mendapat posisi startegis sebagai Menkoperekonomian menggantikan Sofyan Djalil.

Anggota Komisi III ini juga mempertanyakan langkah KPK dalam penanganan kasus ini. Dimana KPK dinilai hanya setengah setengah.

"Ada apa dengan mereka? Saya minta ke KPK selesaikan kasus ini, karena ini kasus besar," katanya.

Salinan Putusan Diterima, KPK Siap Bongkar Kasus Century

Anggota Komisi XI DPR RI yang juga salah satu inisiator Hak Angket Dugaan Korupsi Bailout Bank Century, Muhammad Misbakhun mengatakan peluncuran buku terbarunya itu untuk mengingatkan kepada publik bahwa ada persoalan serius yang belum selesai menyangkut rakyat Indonesia. Yakni kasus bailout Bank Century.

"Belum tuntasnya adalah karena menyangkut siapa dalang dari diputuskannya bailout Bank Century yang melanggar hukum itu," kata Misbakhun.

Misbakhun juga mengingatkan, DPR RI sebenarnya masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century.  Karena, rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih diabaikan oleh penegak hukum.

"Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut. Kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus Century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. Di situlah ujian buat DPR," ujar dia. (ren)

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016