DPR Sibuk Pilkada, Paripurna Bahas RUU KPK Ditunda

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terpaksa ditunda.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Rapat itu semula diagendakan digelar pada Selasa malam, 8 Desember 2015. Tetapi banyak anggota Dewan yang tak hadir sehingga forum paripurna tak memenuhi kuorum atau syarat minimum kehadiran para wakil rakyat. 
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'

Hanya 144 dari 559 anggota Dewan yang hadir. Artinya, ada 415 anggota yang tidak hadir. Jumlah itu masih jauh dari kuorum yang sekurang-kurangnya 278 anggota mesti hadir dalam Paripurna.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta

Banyak anggota Dewan yang izin dengan alasan berada di daerah pemilihan di pilkada. Hal itu dikarenakan Rabu, 9 Desember 2015 adalah pelaksanaan pilkada serentak.

"Banyak anggota yang di daerah. Ini belum kuorum, minimal itu 278," ujar petugas presensi di depan ruang sidang Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam, 8 Desember 2015.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu diputuskan ditunda hingga Selasa pekan depan.

Selain membahas RUU perubahan atas Undang-Undang KPK, agenda paripurna itu juga membahas RUU pengampunan pajak (tax amnesty).

Berikut data kehadiran setiap fraksi di DPR dalam paripurna hingga pukul 20.30 WIB.

PDIP: 41 anggota
Partai Golkar: 29 anggota
Partai Gerindra: 11 anggota
PAN: 10 anggota
PKS: 11 anggota
PKB: 7 anggota
Partai Demokrat: 13 anggota
PPP: 8 anggota
Partai NasDem: 9 anggota
Partai Hanura: 5 anggota
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya