- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian secara tegas menyatakan bahwa Fraksi Gerindra tidak setuju jika perubahan Undang-Undang KPK menjadi inisiatif DPR. Ramson mengatakan, sebaiknya revisi itu diinisiasi oleh pemerintah.
"Kita Fraksi Gerindra tidak setuju RUU perubahan itu inisiatif DPR. Kembalikan saja usul dari pemerintah, jangan lempar batu sembunyi tangan gitu," ujar Ramson di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Jika DPR menginisiasi perubahan UU KPK, dapat berpotensi mengurangi citra baik DPR di mata publik. Publik akan semakin tidak mempercayai DPR karena opini publik yang tercipta adalah seolah-olah DPR berniat untuk memperlemah KPK.
"Jangan jadi inisiatif DPR. DPR kan sudah dibully terus macam-macam. Nanti opini di publik seakan-akan DPR yang menginginkan perubahan UU KPK, seakan-akan DPR yang ingin memperlemah KPK," ujar Ramson.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil meminta, pemerintah yang menginisiasi pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Hal ini dipandang lebih tepat ketimbang DPR yang menginisiasi hal tersebut.
"Kami meminta agar pemerintah bersedia menerima RUU KPK menjadi usul pemerintah," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 15 Desember 2015.
(mus)