DPR Heran, Apa Dasar Pemerintah Bikin Pungutan BBM?

Pertamina jual BBM baru Pertalite
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Setelah memangkas bahkan mencabut subsidi bahan bakar minyak, pemerintah kini berencana memungut dana dari masyarakat, atau boleh dibilang kini masyarakat balik menyubsidi pemerintah. Judul programnya adalah iuran ketahanan energi sebesar Rp200 per liter dari premium dan Rp300 per liter dari solar.

Dirut Pertamina Pede Dexlite Bisa Tekan Subsidi Solar

Praktis, kebijakan itu mengundang reaksi negatif. Anggota Komisi VII DPR Mohammad Suryo mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.

“Intinya, semua pungutan ke masyarakat harus berdasarkan Undang-Undang. Pemupukan dana untuk ketahanan energi memang penting,” kata anggota DPR di Komisi VII, Mohammad Suryo Alam, kepada VIVA.co.id, Sabtu 26 Desember 2015.

Menurut Politikus Partai Golkar ini, tujuan yang seperti itu perlu ditempuh dengan cara yang legal, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Menteri ESDM perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa pungutan itu merupakan amanah Undang-Undang,” ujar Suryo.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menjelaskan potensi energi baru dan terbarukan yang demikian besar saat ini tidak terolah dengan baik. Hal itu, menurutnya, karena amanat Undang-Undang Energi yang tidak dijalankan.

“Kilang pengolahan kita tua dan hanya mampu memenuhi separoh dari kebutuhan, akibatnya kita tergantung pada impor BBM. Produksi minyak mentah kita terus menurun berakibat pada impor minyak mentah yang terus meningkat,” ujar Sudirman. (ren)

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kanan) memberikan keterangan

Respons Pertamina Soal Wacana Penghapusan Subsidi Solar

Sudirman usulkan subsidi solar dihapus di pembahasan APBN-P

img_title
VIVA.co.id
13 April 2016