Ini Tahap Perbaikan Permohonan Sengketa Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan, dalam tahapan penyelesaian sengketa Pilkada, tiap permohonan akan diverifikasi berkas kelengkapannya usai penutupan pendaftaran permohonan pada 31 Desember 2015. Untuk berkas yang belum lengkap, MK akan mengeluarkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

"Penerima APBL diberikan waktu sampai 3 Januari 2016 untuk lengkapi permohonan. Lalu tanggal 4 Januari 2016 kami akan catat dalam buku registrasi perkara konstitusi. Tanggal 4 Januari masing-masing permohonan sudah punya nomor dan siap disidangkan. Sidang tanggal 7 Januari 2016 serentak semua panel," ujar Fajar kepada VIVA.co.id, Senin, 28 Desember 2015.

Ia menambahkan, untuk permohonan yang juga masih belum hingga 3 Januari 2016, kepaniteraan MK akan mencatatnya. Lalu penerima APBL akan diminta melengkapi berkas permohonan melalui persidangan panel yang dipimpin hakim.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Tanggal 18 Januari 2016 kami akan ucapkan sidang putusan dismissal (penolakan). Itu yang secara syarat aturan UU tidak dipenuhi, misalnya permohonan diajukan melebihi tenggat waktu 3 x 24 jam. Misalnya di hari ke 4, sudah pasti di luar tenggat dan pasti akan didismissal. Lalu Pemohon bukan paslon tapi balon sudah pasti akan didismisal," kata Fajar menambahkan.

Ia menjelaskan, untuk permohonan yang akan di-dismissal atau tidak memenuhi syarat akan diumumkan. Sehingga ke depannya permohonan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

(Baca: )

Sebelumnya, KPUD melaksanakan Pilkada serentak di 264 daerah untuk seluruh Indonesia pada 9 Desember 2015. Pasca pemungutan suara, KPUD tiap daerah melakukan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya disusul dengan penetapan pemenang.

Usai penghitungan suara, MK membuka pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa perselisihan suara dengan jangka waktu 3 x 24 jam. Setelah pendaftaran perkara, MK akan menangani perselisihan sengketa Pilkada selama 45 hari kerja.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya