Tangani Terorisme, LPSK Minta Dilibatkan

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik rencana revisi Undang-Undang Terorisme. LPSK menilai, hal itu sebagai itikad baik pemerintah dalam mencegah aksi terorisme.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, wacana revisi UU tersebut penting untuk mengantisipasi perubahan ideologi yang sangat cepat di masyarakat sehingga berujung pada tindakan-tindakan radikal.

“Perhatian itu menunjukkan adanya political will dari pemerintah,” kata Semendawai melalui pesan singkat, Rabu, 20 Januari 2016.

Menurut dia, penanganan terorisme harus dilakukan komprehensif, dimulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan lainnya setelah terjadi aksi terorisme. Ia mengatakan, setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara.

"Itu amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Makanya LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme," ujar Semendawai.

Upaya pemerintah dalam memperkuat Undang-Undang Terorisme tersebut dinilai sangat relevan. Alasannya jelas untuk mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia ke depannya.

"LPSK kan di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme. Kami berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme."

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draft revisi Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Alasannya dalam UU tersebut belum diatur banyak hal, salah satunya mengenai penanggulangan terorisme. Poin revisi antara lain agar diatur bahwa terduga teroris sudah bisa dipidanakan.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso juga menyatakan kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani terorisme terbatas. Dia minta UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen juga direvisi untuk memberi kewenangan lebih besar kepada BIN.

Dia membandingkan, Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Perancis dan negara Eropa lainnya yang sudah merevisi undang-undang intelijen, tujuannya agar bisa menangkap terduga teroris.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

(mus)

Ilustrasi penangkapan teroris.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Mantan narapidana kasus terorisme, Arifuddin Lako, mendukung upaya BNPT dan Kepolisian dalam menuntaskan masalah radikalisme terorisme di Sulawesi Tengah. 

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024