Komisioner Baru KY Ditantang Berani Jewer Hakim Nakal

Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari baru saja terpilih menjadi Komisioner Komisi Yudisial. Keraguan membayangi keterpilihan mereka, apakah KY bebar-benar bisa menertibkan para hakim nakal.

Mantan KABAIS: Tim Pengawas Intelijen Tidak Berguna

Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, mengatakan ini menjadi tantangan dan pembuktian kemampuan dua anggota KY, yang baru dilantik DPR kemarin.

"Ya harus mampu, mereka kan sudah dipilih dan diberi amanah untuk melaksanakan tugas konstitusional KY," kata Arsul kepada VIVA.co.id, Rabu 27 Januari 2016.

Bambang Soesatyo Resmi Jadi Ketua Komisi III

Karena itu para komisioner KY harus memiliki kesadaran kolektif bahwa mereka adalah pimpinan dari lembaga negara yang ada dalam Konsititusi, bukan lembaga subordinasi dari lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Agung(MA). 

"Dengan kondisi saat ini yang diperlukan adalah menjalin komunikasi yang lebih baik, tapi jangan sampai kemudian timbul kesan di masyarakat bahwa KY tunduk pada kemauan MA dalam menjalankan tugas konstitusionalnya," katanya.

Tanggapan Anggota Komisi I Soal Uji Publik Lembaga Penyiaran

Politisi PPP ini memaparkan untuk memaksimalkan peran KY dalam mengawasi perilaku hakim dan dalam konteks besarnya menjaga martabat serta keluhuran hakim, maka setidaknya perlu dua langkah.

"Pertama, yang saya sebut sebagai soft moving, yakni perlunya langkah membangun komunikasi yang lebih baik antara KY dan MA sehingga memiliki kesepahaman tentang bagaimana tugas konstitusional KY dapat dijalankan dengan baik," ujar Arsul.

Langkah ke dua menurut, Arsul adalah hard moving, yakni percepatan revisi undang-udang KY untuk memberikan pengaturan-pengaturan yang lebih baik bagi KY, pasca putusan MK kemarin.

"Saya berpendapat bahwa KY seyogianya menjadi pengadilan etik tunggal bagi perkara-perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim. Peran MA harus diminimalkan untuk menghindarkan kesan adanya perlindungan kelembagaan oleh MA  terhadap hakim-hakinnya yang diduga melanggar kode etik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya