Asal Mula Ada Calon Independen di Pilkada

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menceritakan asal mula munculnya calon perseorangan atau sering disebut calon independen. Menurut dia, mulanya MK yang membuka calon independen untuk bisa berkontestasi dalam pilkada.

Tak Disangka, Paslon Independen Ini Lolos di Pilkada Tegal

"MK yang pertama buka. Ada calon yang baik tak mendapatkan partai politik (parpol). Berat syaratnya untuk ke parpol. Karena itu, MK putuskan harus buka jalur independen. Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 direvisi dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (tentang pemerintahan daerah," kata Mahfud dalam diskusi bertema “Jalur Perseorangan” di kantornya, Jakarta, Rabu 30 Maret 2016.

Ia menjelaskan, saat itu pertimbangan MK memberikan kesempatan pada calon independen, karena alasan semua pintu demokrasi harus dibuka. Jadi, munculnya calon independen pada mulanya bukan dimaksudkan untuk melemahkan parpol.

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Wajib Himpun 2,1 Juta KTP

"Bahwa banyak parpol yang terpukul, itu lebih bagus kalau parpol lakukan introspeksi diri. Kalau dilihat sejarahnya maka munculnya calon independen bukan deparpolisasi. Sebab parpol tiang demokrasi. Tidak boleh ada teriakan bubarkan parpol dan DPR," kata Mahfud.

Mahfud menilai, lebih baik ada parpol meski jelek daripada tidak ada parpol. Tapi, ia menegaskan kembali calon independen muncul murni karena pintu pemilihan sebelumnya sudah dikavling partai. Padahal, ada calon yang baik dan punya hubungan emosional serta aspiratif dengan masyarakat.

Ketua DKPP: Calon Independen Tidak Perlu Dipersulit

"Kita carikan pintu bagi yang tak dapat tiket dari parpol, sehingga demokrasi hidup tanpa harus dipertentangkan. Nanti kan rakyat yang menentukan. Faktanya calon independen ada yang menang dan kalah," kata Mahfud.

Titi Anggraini Perludem

Peserta Pilkada 2018 Masih Didominasi Calon dari Parpol

Calon independen syaratnya lebih sulit.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2018