Demokrat Pastikan Tak Ada Anggota Kunjungan Kerja Fiktif

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menginstruksikan seluruh anggotanya membuat laporan setelah melakukan kegiatan reses. Hal ini diingatkan sejak pleno pertama di Fraksi Partai Demokrat.

Komisi II Nilai Positif Perintah Presiden Soal Kunker

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 13 Mei 2016, mengatakan, Ketua Fraksi Edhie Baskoro Yudhoyono sejak awal  secara terus menerus selalu mengarahkan disiplin setiap anggota.  

"Termasuk mengingatkan mereka untuk taat jaring asmara (aspirasi rakyat) secara rutin, secara fisik, terstruktur dan transparan. Termasuk membuat laporannya," ujar Didik.

Ini Alasan Demokrat Tolak RUU Tax Amnesty

Sebelumnya, dugaan kunjungan kerja fiktif yang dilakukan anggota DPR ramai dibicarakan. Kunjungan kerja fiktif tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp900 miliar lebih.

Kasus ini terungkap saat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tentang perintah bagi semua anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Formappi Ragukan Validitas Laporan Kunjungan Kerja DPR

Surat edaran tersebut meminta untuk segera melengkapi laporan kunjungan kerja (kunker). Hal ini disebabkan, adanya potensi kerugian negara hingga Rp945,465 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Didik mengatakan, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat, sangat penting bagi Fraksi Demokrat untuk langsung melihat, mendengar, bahkan merasakan atas apa yang terjadi dan dirasakan masyarakat.

"Kami ingin memastikan secara utuh bahwa kebijakan di negara ini berpihak kepada kondisi dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan konsep besar Fraksi Partai Demokrat. Maka, segenap anggota wajib melaksanakan dalam setiap kegiatan reses," ujar Didik.

Kata Didik, hakikat reses sesungguhnya, selain menjadi hak dan kewajiban konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), tentu menjadi media penting bagi anggota untuk menjaga kebersamaan dengan para konstituennya.

Menurut Didik, tidak ada seorang pun anggota DPR yang tak ingin menjaga kebersamaan dengan para konstituennya. Oleh karena itu, media yang paling efektif untuk menjaga hubungan adalah di saat masa reses.

"Kewajiban membuat laporan kegiatan reses adalah kewajiban administratif yang disyaratkan UU MD3. Saya yakin setiap anggota memamahi apa yang menjadi perintah undang-undang," ujar Didik.

Menurut Didik, tidak terlalu sulit untuk memastikan kehadiran anggota DPR di dapil pada masa reses. Sebab ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang wajib ditandatangani oleh pejabat atau tokoh setempat.

"Apalagi penggunaan anggaran reses sangat sederhana untuk diaudit oleh BPK. Terlalu dini apabila ada anggapan tentang adanya kerugian negara terkait dana reses," kata Didik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya