Ruhut Tolak Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Dibatasi

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul tidak sepakat dengan usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Ada yang Ragukan PDIP jadi Oposisi, Ruhut: Itu Orang Hidup seperti Katak dalam Tempurung

Ruhut menilai kondisi suatu parpol hanya dimengerti oleh internal parpol itu sendiri.

"Kalau orang luar nggak usah banyak ngomong. Kalau kami (menilai) SBY masih bagus, kami pilih SBY terus. Kenapa harus diatur orang luar," kata Ruhut kepada VIVA.co.id, Kamis 26 Mei 2016.

Kandang Banteng Jateng-Bali Dijebol 02, Ruhut: PDIP Tumbang Tidak Betul

Mengenai argumentasi untuk regenerasi, Ruhut mengatakan dunia politik sangat luwes. Politik dinilainya tidak bisa diatur dengan aturan yang kaku.

"Bicara politik tidak bisa gitu, politik itu sangat luwes. Kan aku sering bilang, dalam politik itu, 2x2 tidak harus 4 bisa 7, 8, 9. Kok dibikin kayak ilmu eksak oleh profesor doktor yang dia tidak ikut di dalamnya. Karena itu ikut di parpol, baru rasain," ujar Ruhut.

Ruhut Unggah Foto Prabowo 'Bobo Siang' saat Rapat di Istana, Dahnil: Fitnah, Miskin Adab!

Menurut Ruhut, jika suatu partai masih perlu mengandalkan tokoh lamanya menjadi ketua umum, maka itu adalah untuk membuat partai menjadi solid.

"Kalau perlu partai mengandalkan, dan faktanya manakala kepala sukunya tidak ada, partai itu kan babak belur," kata Ruhut.

Sebelumnya, Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengusulkan, agar masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi hanya bisa menjabat untuk dua atau tiga periode kepengurusan saja.

"Itu baru ide. Jadi di dalam Undang-undang perlu diatur. Misalnya saja, hanya boleh seperti Presiden yang hanya dua kali. Makanya misal ketua umum hanya dua atau tiga kali (menjabat). Kalau UU mengatur semua harus ikut," ujar Jimly di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2016.

Menurut Jimly, sudah 18 tahun reformasi berjalan, karenanya perlu adanya evaluasi menyeluruh mengenai sistem kepartaian. Bukan hanya dari sisi jumlah parpol, tapi juga termasuk bagaimana struktur organisasi internal parpol.

"Sekarang misalnya, apakah ini baik kalau dibiarkan terus. Pimpinan partai lama-lama makin tua, menua, kalau dia tidak ganti-ganti bagaimana," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya