Prioritaskan CPNS dari Kampus Ternama Tidak Sesuai UU

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA.co.id – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dadang Rusdiana, menyayangkan rencana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi yang mengutamakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2016 dari perguruan tinggi ternama.  

220 Ribu Pensiun, Penerimaan CPNS 2018 Segera Dibuka

"Siapapun bisa jadi PNS dengan seleksi yang terbuka, tidak dibatasi dengan popularitas kampus. Sebab, untuk jadi PNS punya kualifikasi," kata Dadang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2016.

Sekretaris Fraksi Partai Hanura ini menjelaskan, perguruan tinggi sebagai sebuah lembaga tidak menjamin kemampuan yang sama bagi para alumninya.

Disebut Lembaga Rekrutmen Terkorup, Ini Tanggapan Polri

"Akan kembali ke masing-masing mahasiswa, tidak bisa dipukul rata. Perguruan tinggi terkenal belum tentu hasilkan lulusan yang bagus," kata Dadang.

Menurut Dadang, banyak faktor yang mempengaruhi seseorang mempunyai kualitas yang baik dan tidak semata tergantung pada kampus. Namun ada juga faktor lingkungan, interaksi dan pengalaman calon PNS tersebut.

Survei: Rekrutmen Calon Anggota Polri Tak Dipercaya Publik

"Jadi tidak boleh abai terhadap perguruan tinggi lain, tidak bijaksana," ujar Dadang.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengingatkan Menteri Yuddy soal aturan perekrutan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan, yaitu pada pasal 61.

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Sementara untuk penunjukan jabatan pimpinan tinggi, maka diperlukan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya