DPR: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Bisa Bermasalah

Desmond Junaidi Mahesa, Ketua Partai Gerindra Banten
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, merespons pernyataan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, yang mengungkapkan kemungkinan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri diperpanjang.

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

"Kalau bicara perpanjangan (masa jabatan Kapolri) ada masalah. Pasal 30 ayat 2 batas pensiun Polri (di usia) 58 tahun. Syarat kapolri adalah aktif. Kalau mau diperpanjang berarti merevisi atau perppu (perturan pemerintah pengganti undang-undang). Tanpa itu, berarti Presiden melanggar Undang-Undang Kepolisian, sumpah jabatan, berarti melanggar konstitusi," kata Desmond di kompleks Parlemen di Jakarta pada Selasa, 14 Juni 2016.

Kalau Presiden mau menerbitkan perppu, kata Desmond, prosesnya panjang. Itu pun kalau perppu disetujui DPR. Kalau sebaliknya, berarti akan ada kekosongan jabatan Kapolri.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Apa pun hari ini belum jelas. Ini biasanya Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) mengumumkan orang. Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) rapat para jenderal mengeluarkan juga. Wanjak biasanya usulkan beberapa nama," ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan nama Wanjakti untuk calon Kapolri bisa sama dengan Kompolnas atau mengurangi maupun menambah nama. Dari nama yang muncul biasanya akan dikirim kepada Presiden.

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo "The New Sukarno"

"Biasanya Presiden mengeluarkan nama. Kalau hari ini Wanjak-nya sudah ada, berarti kemungkinan Presiden enggak akan memperpanjang, kan, belum tahu. Karena Wanjak akan merekomendasikan apakah diperpanjang atau menunjuk orang baru," ujar Desmond.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, sebaiknya menunggu usulan Wanjakti Mabes Polri. Ia menyadari persoalan calon Kapolri memang hak prerogatif Presiden, tapi pasti ada pertimbangan lain di dalamnya.

"Tentunya orang yang ditunjuk aman bagi beliau (Presiden) dan bisa diperintah. Prerogatif pada intinya itu," kata Desmond.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya