KPU Usul Terpidana Maju Pilkada Diumumkan di Media Massa

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait terpidana percobaan diperbolehkan menjadi kandidat dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan institusinya tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) sebagai aplikasi teknis pelaksanaannya.

"Yang berstatus sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan, serta memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis (kesalahan ringan), dan atau karena melakukan putusan terpidana yang bukan pidana penjara. Ya sudah kita ikuti ini," kata Hadar di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

Dalam pleno KPU yang masih berlangsung, muncul gagasan untuk melampirkan keterangan dari lembaga hukum terkait kandidat calon kepala daerah dengan status terpidana percobaan.

"Iya, keputusan pengadilannya dia harus berikan. Tapi persisnya kami lihat, kalau sudah cukup seperti ini atau harus ditambahkan. Nanti kami minta lampirkan itu putusan pengadilannya. Dan dia juga harus tetap mengumumkan itu. Kira-kira ke sana, tapi tunggu saja PKPU-nya," ujar Hadar.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

Selain itu, nantinya para terpidana itu harus mengumumkan diri di media massa pernah menjadi terpidana percobaan dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi. Mengenai media massa apa yang digunakan, KPU menyerahkan kepada kandidat.

"Kalau dia terpidana, dia ada tambahan lagi. Melampirkan surat dari pimpinan redaksi, bahwa dia pernah menyatakan, dia mengakui di muka umum melalui media, kan gitu. Dan itu harus ada dari pimpinan redaksi media tersebut, melampirkan buktinya, rekaman videonya. Itu syaratnya," tutur Hadar.

Hadar mengatakan, lembaganya masih mempelajari surat dari DPR yang meminta terpidana percobaan boleh menjadi kandidat dalam Pilkada 2017.

"Itu mau dibedakan sama mereka bahwa bebas bersyarat tidak sama dengan pidana percobaan. Sama-sama kondisinya di luar penjara, tapi di sini tidak pernah di penjara. Detailnya mau seperti ini atau ada tambahan kita harus rapat dulu.Tapi intinya yang dia (DPR) mau seperti ini ya diakomodir. Keputusan mengikat," katanya.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan alot tentang terpidana percobaan boleh ikut Pilkada 2017.

Fraksi PDIP dan PAN sempat menolak poin tersebut. KPU juga tegas berpandangan, terpidana hukuman percobaan merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di pilkada.

Hanya, KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Setelah sempat alot, belakangan ada titik temu. DPR dan KPU menyepakati bahwa terpidana hukuman percobaan bisa menjadi kandidat kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya