Panmus DPD Gelar Sidang untuk Sikapi Kasus Irman

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Nasib Irman Gusman sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera ditentukan dalam waktu dekat ini. Panitia Musyawarah DPD saat ini sedang melakukan sidang tertutup.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

Dari rapat yang digelar siang ini, sejumlah anggota DPD akan membahas langkah-langkah ke depan dan akan dikeluarkan dalam bentuk sikap. Kemudian malamnya, Badan Kehormatan (BK) akan melakukan pleno untuk memutuskan bagaimana posisi Irman. Keputusan yang paling kuat adalah pencopotan Irman sebagai ketua DPD.

"Rapat soal musibah di DPD dan langkah-langkah yang harus diambil," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Fatwa mengatakan, keputusan ini memang berat untuk dilaksanakan. Tapi dia menjelaskan, tata tertib wajib dilaksanakan, meskipun ada perbedaan pendapat nantinya.

"BK nanti dianggap bodoh kalau tidak bersigap. Ini bagaikan disambar petir, tapi saya harus tegas sebagai Ketua BK," ujar Fatwa.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Irman diakui memang masih bisa melakukan gugatan praperadilan. Namun Fatwa mengatakan persoalan yang menyangkut jabatan Irman ini adalah persoalan etik, bukan pidana.

"Praperadilan soal lain, soal pidana. Ini soal etik. Etik tidak tunggu proses pidana. Ini status tersangka yang harus diambil tindakan, ini perintah tatib," ujar Fatwa.

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017