Dugaan Suap Ketua DPD, KPK Dicap Bergerak Prematur

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kasus dugaan suap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman perlu ditelusuri kembali rangkaian peristiwanya.  

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

"Apa ada rangkaian peristiwa atau percakapan yang mengarah pada penyuapan atau apakah gratifikasi," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin 19 September 2016.

Ia menilai, jika memang uang yang diterima Irman merupakan gratifikasi maka KPK dianggapnya keliru melakukan penangkapan. Pasalnya, jika seseorang menerima gratifikasi, maka perlu diberikan jeda waktu hingga satu bulan untuk melaporkan ke KPK. Jika tidak, maka KPK baru menjatuhkan sanksi.

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

"Tidak ada dalam Undang-undang, pasal dagang pengaruh. Yang ada suap sehingga yang disampaikan pimpinan KPK baru dugaan sementara. Dalam perdagangan, dia (Irman) tak punya kekuatan politik apapun untuk menekan Bulog melaksanakan sesuatu atas keinginannya karena dia DPD, tak ada kaitannya," kata Bambang.

Politikus Golkar tersebut menilai, kasus Irman ini memang bisa dikategorikan sebagai penyuapan meski belum diketahui tujuannya. Namun hal itu menurutnya belum tentu korupsi apalagi harus ditangani KPK yang menetapkan nominal dalam perkara yang ditanganinya.  

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

"Tapi ini orang yang punya pengaruh, dampak sosiologi luar biasa. Saya belum dengar rangkaian peristiwa sebelumnya apakah ada permintaan dari Irman. Kalau ada, suap. Kalau ada orang datang, berikan sesuatu tanpa diminta atau tak ada perintah untuk melakukan sesuatu dianggap gratifikasi, dalam UU, pejabat diberi waktu satu bulan laporkan ke KPK," kata Bambang.

Irman Gusman saat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua DPD Irman Gusman Menghirup Udara Bebas

Terpidana kasus suap impor gula itu telah jalani 3 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2019