Kasus Irman Dinilai Bukan Pengalihan Isu BLBI dan Century

Bambang Soesatyo jadi Ketua DPR
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, menilai kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Irman Gusman bukan dimunculkan sebagai pengalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century.

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

"Urusan apa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan isu. Kan dua hal yang berbeda," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Menurutnya, dua kasus besar tersebut merupakan isu yang terkait kepentingan pemerintah. Sementara KPK tak ada hubungannya dengan pemerintah. Meski ia yakin kasus Irman bukan pengalihan isu, ia meminta agar KPK tidak abai menangani kasus BLBI maupun Century.

Irman Gusman Akui Tergiur Fee Distribusi Gula Impor

"Saya dapat konfirmasi, tak benar BLBI dan Century disetop. Tetap jalan. Saya hanya tekankan sudah ada keputusan pengadilan di mana sejumlah nama sudah disebut dan harus ditindaklanjuti," kata Bambang.

Meski mengaku prihatin dan menyesalkan kasus Irman, ia mendorong KPK agar tetap melakukan kerja-kerja terhadap kasus korupsi besar dan menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara besar yang selama ini masih mangkrak.

Dua Penyuap Irman Gusman Dieksekusi ke Lapas Padang

"Selain apresiasi terhadap operasi tangkap tangan (OTT), jangan dilihat dari jumlah, tapi suapnya. Artinya, dari unsur terjadinya malapraktik yang tidak terpuji dan dilakukan para pejabat negara. Kita dorong KPK tak lalai terhadap perkara besar seperti BLBI dan Century," kata Bambang.

Diketahui, kasus Century telah diusut KPK sejak tahun 2012. Dalam kasus ini, baru Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, yang telah diseret ke pengadilan. 

Budi dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Belakangan, putusan kasasi MA memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Budi Mulya disebut bersama-sama sejumlah pihak turut menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Sejumlah pihak itu di antaranya mantan Wakil Presiden Boediono, yang ketika itu menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Raden Pardede yang saat itu menjabat Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini, KPK belum juga menindaklanjuti putusan MA yang menyebut pihak lain yang terlibat kasus ini. 

Sementara itu, kasus SKL BLBI diselidiki KPK sejak 2013. Tiga tahun penyelidikan SKL yang diterbitkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10, belum juga naik ke tahap penyidikan.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya