Istilah Presiden Orang Indonesia Asli Dianggap Diskriminatif

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB, Daniel Johan menilai, wacana istilah calon presiden harus orang Indonesia asli yang dilempar oleh PPP, tidak sesuai dengan prinsip kesamaan di mata hukum tanpa diskriminasi.

Presiden Korsel Beri Selamat ke Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024: Semoga RI Lebih Makmur

"Kalau perubahan itu memiliki semangat diskriminasi dan merusak semboyan negara Bhinneka Tunggal Ika, itu tidak sesuai dengan semangat UUD yang melindungi segenap rakyat bahwa siapa pun rakyat adalah sama di mata hukum dan UU (Undang Undang) tanpa diskriminasi," kata Daniel saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurutnya, semua yang memiliki akar sejarah di Indonesia adalah warga negara Indonesia asli. Semua suku baik Jawa, Sunda, Papua, Tionghoa, Batak, Bugis dan banyak suku lainnya yang tersebar dari Sabang sampai Merauke adalah asli dan pribumi Indonesia.

RKP 2025 Sudah Disusun dengan Prioritaskan Program Prabowo-GIbran, Ini Rinciannya 

"Itu yang diperjuangkan PKB secara tegas sesuai mabda siyasi (PKB) di mana Gus Dur mewujudkannya secara konkret," kata Daniel.

Oleh karena itu, persoalan menjaga kebhinnekaan dalam bingkai persaudaraan yang utuh sesama anak bangsa lintas agama dan etnis menjadi hal yang menurut PKB seharusnya sudah tuntas. "Jadi suatu kemunduran kalau hari gini masih bicara SARA," kata Daniel

Mengenal Sosok Pemimpin Tertinggi Negara Iran, Ternyata Bukan Presiden

Sebelumnya, Sekjen PPP, Arsul Sani menjelaskan alasan dan dasar partainya mengusulkan agar calon presiden berasal dari orang Indonesia asli. Menurutnya, aspirasi ini tak hanya berasal dari PPP sebab pihak di luar PPP juga kerap menyuarakan aspirasi tersebut.

"Ini harus dilihat dari keseluruhan, banyak dari masyarakat di luar PPP yang juga menyuarakan kembali ke UUD 45 sebelum amandemen. Kalau kita kembali kepada UUD 45 berarti itu mengembalikan rumusan presiden orang Indonesia asli," kata Arsul.

Menurutnya, untuk menentukan kadar keaslian seseorang disebut asli Indonesia harus memeriksa kembali risalah persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Khususnya kata dia, soal perdebatan dua organisasi tersebut terkait persoalan asli Indonesia.

"Para pendiri bangsa pasti tidak asal ngomong saja. Dan kalau kami lihat BPUPKI dan PPKI itu anggotanya Arab, Tionghoa ada semua. Jadi kami lihat ke sana," kata Arsul.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya