Irman Gusman Tolak DPD Pilih Ketua Baru

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Di tengah proses Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memilih pengganti Irman Gusman sebagai ketua DPD, kuasa hukum Irman Gusman mendatangi gedung DPD untuk menyampaikan surat resmi keberatan kliennya. Kuasa Hukum Irman, Mujahid A. Latief, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor registrasi 708 di pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

"Di situ kami sampaikan, pemberhentian Pak Irman Gusman sebagai ketua DPD oleh badan kehormatan (BK) DPD telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), tata tertib DPD, dan tata acara di BK DPD," kata Mujahid di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Dalam gugatan tersebut ia mengajukan permintaan agar menyatakan pemberhentian Irman itu dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum. Kedua, ia juga meminta majelis hakim agar status dan hak-hak Irman dinyatakan dalam keadaan status quo.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Artinya sepanjang pengaduan masih jalan, diminta ke semua pihak, hargai dulu proses hukum yang jalan karena penghargaan terhdap proses hukum terhdap negara hukum," kata Mujahid.

Gugatan tersebut akan ia sampaikan pada pimpinan DPD dengan melampirkan bukti pendaftaran di PN Jaksel. Saat ditanya kenapa baru mengajukan gugatan, ia menjelaskan juga baru ditunjuk sebagai kuasa hukum malam tadi untuk mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

"Segera kami siapkan malam hari itu juga untuk didaftarkan. Saya dan tim adalah tim kuasa hukum yang menggugat putusan yang dikeluarkan oleh BK DPD, ada juga tim yang ajukan praperadilan, saya khusus berkaitan dengan putusan DPD," kata Mujahid.

Ia menambahkan juga sudah mempertimbangkan langkah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan BK DPD dan melaporkan pihak yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap tatib dan UU MD3.

"Pemberlakuan tatib baru itu juga masih bermasalah, harusnya tak diberlakukan. Contoh dalam tata acara ada keharusan memanggil teradu atau terlapor dan dengar keterangan saksi, kalau itu tidak dilakukan berarti tidak taat hukum," kata Mujahid.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya