Poin-poin Krusial Pembahasan RUU Penyiaran

Ilustrasi parabola pemancar.
Sumber :
  • eutelsat.com

VIVA.co.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukamta menjelaskan poin-poin krusial dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang pembahasan internal I DPR-nya ditargetkan bakal rampung pada minggu ini.

BNPT Rilis Ciri Penceramah Radikal, Ini Respons Anggota DPR

"Kemarin masih ada diskusi yang alot soal kepemilikan asing. Frekuensi itu sumber daya terbatas milik negara. Sementara ini harus sepenuhnya dikelola negara," kata Sukamta di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

Ia mengatakan, frekuensi televisi masuk ke ruang publik dan rumah tiap orang sehingga di tengah gelombang informasi yang semakin bebas, maka DPR ingin memastikan penggunaan frekuensi publik untuk sesuatu hal yang konstruktif dan berkepentingan bangsa.   

Pemerintah Mau Pandemi Jadi Endemi, Anggota DPR: Harus Ada Standar

"Dari panitia kerja sepakat kepemilikan asing tidak masuk," kata Sukamta.

Ia mengatakan, selain soal kepemilikan asing, hal krusial lain di antaranya soal perdebatan jikalau televisi perlu dibatasi area siarnya maupun menggunakan sistem berjaringan atau tidak.

Atasi Gejolak Harga Pangan, Anggota DPR Desak Pemerintah Buat HET

Dibahas juga soal alokasi digital divide. Apakah untuk komunikasi atau sepenuhnya untuk TV. Kalau komunikasi apakah juga termasuk dibolehkan untuk kepentingan broadcasting atau tidak sebab masa depan TV itu kan porsi terbesar akan masuk TV internet.

“Bagaimana mengaturnya karena kalau free to air kan aturannya rigid banget, tiba-tiba nanti internet TV kok tak diatur," kata Sukamta lagi.

Ia menambahkan, meski belum masuk ke dalam RUU Penyiaran, teknis dan detail persoalan internet TV akan masuk juga dalam Undang Undang (UU) Telekomunikasi.

"Harapannya mudah-mudahan 3 sampai 4 hari ini selesai karena Jumat sudah reses," kata Politikus PKS tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya