Sudi: SBY Dukung Pemerintahan Jokowi Cari Dokumen TPF Munir

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Mensesneg Sudi Silalahi (kiri).
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Mantan Presiden keenam Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berupaya menelusuri dugaan hilangnya naskah hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Pencari Fakta (TPF) almarhum Munir Said Thalib.

Sulit Berkemih Hingga Ejakulasi Darah Tanda Kanker Prostat

Hal itu disampaikan Sudi Silalahi, mantan Sekretaris Kabinet (Seskab) era SBY, dalam konferensi pers di Pendopo Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 25 Oktober 2016.

Menurut Sudi, sebelum pemerintahan SBY berakhir, seluruh dokumen negara yang terpenting dan terpilih selama 10 tahun SBY berkuasa sudah dikumpulkan dan diserahkan ke Lembaga Kepresidenan dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

SBY Akan Jalani Pengobatan Kanker, Dijadwalkan Tiba di AS Kamis Pagi

"Perlu dicari apakah laporan TPF Munir tersebut termasuk di dalamnya. Karena waktu itu kan banyak sekali ya dan diserahkan ke Bogor waktu itu," kata Sudi.

Ia berharap, para pejabat yang sedang mengemban tugas di jajaran kepresidenan saat ini maupun di masa Presiden SBY yang mengetahui di mana naskah atau dokumen TPF itu disimpan, untuk dapat menyerahkan kepada Presiden Jokowi.

Usai Operasi, SBY Mau Isi Waktu Masa Pemulihan dengan Melukis

Selain itu, ia berharap jika mantan anggota TPF Munir ada yang menyimpan dokumen tersebut dapat menyerahkan salinannya kepada Presiden Jokowi ataupun ke mantan Presiden SBY agar terjaga otentifikasinya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta kepada Jaksa Agung HM.Prasetyo untuk mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.

Prasetyo menyatakan akan menemui SBY untuk menanyakan hasil investigasi TPF almarhum Munir yang dilakukan pada masa pemerintahan SBY. Hal itu sempat mengagetkan SBY. Sebab, SBY merasa dituduh telah sengaja menghilangkan naskah atau dokumen investigasi kematian pendiri LSM Kontras itu, sehingga pengusutan kasus Munir tidak dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya