Pimpinan DPR Diminta Restui Kunjungan ke Amerika-Inggris

Aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial GW alias SAB di Magetan, Jawa Timur, pada Selasa pagi, 25 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahsani

VIVA.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafii, mengatakan sudah mengusulkan kepada pimpinan DPR perihal rencana kunjungan kerja (kunker) pansus ke luar negeri yakni ke Inggris dan Amerika Serikat.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Sampai sekarang tidak dijawab," kata Syafii soal permintaan itu saat dia dihubungi, Rabu, 9 November 2016.

Ia menambahkan, persoalannya adalah selama ini kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri dianggap negatif dan sekadar untuk hura-hura. Padahal Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ingin mengkaji hal yang sangat diperlukan terkait RUU.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Itu yang sebenarnya sekarang tidak menjadi kesadaran informasi. Semua memprovokasi. Orang terprovokasi melarang anggota DPR ke luar negeri. Artinya sekarang tergantung pimpinan DPR," kata Syafii.

Ia pun menyayangkan bahwa anggota DPR dianggap baik bila tak melakukan kunjungan ke luar negeri. Padahal, menurutnya, kunjungan kerja jika memang diperlukan, seharusnya tak menjadi masalah.   

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

"Tidak boleh kunjungan. Bila perlu bikin teleconference. Itu APBN untuk DPR cuma 0,3 persen dari total APBN. Sekarang yang terserap baru 21 persen. Kalau 0,30 persen dari total APBN yang 2 triliun," kata Syafii.

Sementara sebelumnya Anggota Pansus RUU Terorisme, Taufiqulhadi menilai kunjungan kerja ke Amerika dan Inggris terkait RUU tersebut adalah hal yang penting dilakukan untuk merampungkan RUU itu.

"Kalau Inggris itu pemberantasan terorisme tidak melibatkan militer tapi Amerika itu dalam pemberantasan terorisme melibatkan militer," kata Taufiqulhadi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya